BOGOR, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Bogor belum menerima adanya laporan perbedaan antara Formulir C Hasil TPS dengan yang tertera di sistem Sirekap.
Meski tak menerima adanya laporan, Bawaslu Kota Bogor terus melakukan pengawasan
"Laporan saat ini kita belum terima, bukan berarti enggak ada ya," ucap Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Herdiyatna mengatakan, pihaknya belum menerima semua data temuan dan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu DKI: Dugaan Politik Uang dan Bagi-bagi Minyak Goreng Terjadi Selama Pemilu
"Belum sampai datanya ke kita, masih menunggu setor dari kecamatan," ujarnya.
Sampai saat ini, Bawaslu Kota Bogor masih melakukan rekap laporan harian pengawasan dari mulai pengawas kelurahan dan Panwascam.
Perbedaan hasil penghitungan antara formulir dan sistem Sirekap menjadi sorotan masyarakat setelah pencoblosan selesai. Salah satu kasus disebut-sebut terjadi di TPS 054 Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur.
Dalam video yang beredar, jumlah surat suara untuk pasangan Prabowo Gibran di formulir rekap TPS berjumlah 74 suara.
Namun, dalam aplikasi Sirekap, jumlah suara untuk Paslon nomor urut 2 bertambah hingga 748 suara.
Baca juga: Bawaslu: Ribuan TPS Terima Kotak Suara Tak Tersegel
Sementara pasangan Ganjar- Mahfud di formulir rekap TPS memenangkan 16 suara.
Sedangkan data di Sirekap tertulis 160 suara.
Sementara pasangan Anies - Muhaimin, data dari formulir rekap TPS dengan Sirekap sesuai dengan jumlah 108 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.