Adapun KPU mengatakan telah memasukkan angka sesuai hasil penghitungan suara di TPS 026 Joglo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memasukkan angka sesuai hasil penghitungan suara di TPS 026 Joglo.
Kompas.com telah mengecek langsung perolehan suara Prabowo-Gibran di TPS tersebut melalui situs web pemilu2024.kpu.go.id pada Jumat (16/2/2024) siang.
Laman tersebut menunjukkan, perolehan suara Prabowo-Gibran sudah direvisi menjadi 80 suara.
Baca juga: Bawaslu Temukan Mobilisasi Pilihan di 2.632 TPS, Ribuan Lainnya Diintimidasi
Dugaan penggelembungan suara Prabowo-Gibran juga terjadi di TPS 54, Cakung, Jakarta Timur. Suara mereka tercatat di sistem Sirekap sebanyak 748 suara. Seharusnya hanya 74 suara.
Hal itu juga terjadi pada perolehan suara pasangan Ganjar-Mahfud. Di dalam formulir di TPS, pasangan ini mendapat 16 suara. Namun dalam sistem Sirekap mendapat 160 suara.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Burhanuddin mengatakan, bahwa itu hanya kesalahan yang terjadi pada sistem Sirekap.
Adapun saat ini kesalahan dalam menginput itu telah diperbaiki. Data pada sistem Sirekap untuk TPS 54 Cakung, Pulogebang, Jakarta Timur telah diperbaiki.
"Iya, banyak kesalahan sistem Sirekap, sehingga diriset ulang. Banyak KPPS yang tidak menggunakan Sirekap," kata Burhanuddin.
Surat suara paslon Prabowo-Gibran Bekasi sudah tercoblos sebelum pelaksanaan pemungutan suara di Kota Bekasi, Rabu (14/2/2024).
Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki menuturkan, kejadian itu ada di TPS 36 Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Selain Prabowo-Gibran, surat suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga sudah tercoblos di TPS 33 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"(Pemilih) yang di Jakamulya Bekasi Selatan itu kan memang kondisinya di rumah, jadi karena kondisi sakit diantar surat suaranya ke rumah," ujar Nisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Jumlah Suara Prabowo-Gibran dalam Sirekap Melebihi DPT di TPS 054 Cakung, Petugas: Kesalahan Sistem
Nisa menuturkan, surat suara itu diantar oleh ketua KPPS, anggota KPPS, pengawas TPS dan ada saksi dari peserta pemilu.
Nisa memastikan, pemilih tersebut telah mendapatkan surat suara penggantinya di hari yang sama saat pencoblosan.
"Makanya langsung diganti surat suaranya, di hari yang sama, itu dianggap surat suara rusak," imbuhnya.
(Tim Redaksi : Baharudin Al Farisi, Rizky Syahrial, Firda Janati, Jessi Carina, Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.