JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 17 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di wilayah DKI Jakarta bakal menggelar pencoblosan susulan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari menjelaskan, sebanyak 12 TPS berlokasi di Kelurahan Sumber Jaya, Jakarta Utara
Kemudian terdapat lima TPS lain di Pegangsaan Dua yang juga akan menggelar pemungutan suara, akibat banjir yang melanda pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Antisipasi Banjir, KPU Bahas Lokasi 12 TPS di Jakarta yang Gelar Pencoblosan Susulan
“Akibat banjir, terdapat 12 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, yakni TPS 141 sampai 152 dan 5 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, yakni TPS 149 sampai 153 yang dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan,” ujar Astri dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Jumlah tersebut bertambah dari data awal yang dilaporkan oleh KPU RI pada Rabu (14/2/2024), yakni hanya 12 TPS di Sunter Jaya.
Menurut Astri, KPU DKI Jakarta sebelumnya berencana menggelar pemungutan suara di 17 TPS tersebut pada 18 Februari 2024.
Logistik yang dibutuhkan untuk pemungutan suara di 17 TPS tersebut sudah diproses oleh KPU DKI Jakarta sejak Kamis (15/2/2024).
Namun, lanjut Astri, kepastian waktu pemungutan suara susulan di 17 TPS tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno.
“Bakal diplenokan kembali. Iya betul (tidak boleh lebih dari 10 hari setelah 14 Februari 2024),” kata Astri.
Sebelumnya, KPU RI menyebutkan ada 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara yang akan melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 karena terdampak banjir pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU DKI Pesan Logistik untuk Pencoblosan Susulan di 12 TPS Terdampak Banjir
Banjir terjadi imbas hujan lebat yang mengguyur Jabodetabek sejak Rabu dini hari. Kondisi ini membuat logistik di 12 TPS tersebut terendam dan rusak.
"Di Sunter itu ada 12 TPS yang kotak suaranya terendam, karena kotak suara disimpan di kantor RW," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Rabu (14/2/2024).
"Dengan demikian, kami sampaikan kepada KPU DKI agar mempersiapkan pemungutan suara susulan. Situasinya memang sudah tidak bisa dihindari lagi, ini adalah bencana alam," tambah dia.
Idham menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur soal mekanisme pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara itu, Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara.
Terkait hal itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pemungutan suara susulan akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024).
“Kemungkinan hari Minggu. Koordinasi terakhir dengan teman-teman KPU Jakarta Utara, itu kemungkinan hari Minggu," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Pemilu Susulan Digelar di 14 TPS di Pondok Aren akibat Banjir, Ini Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.