BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi merekomendasikan 27 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bekasi menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia meminta pemungutan suara itu dilakukan lantaran di TPS tersebut kekurangan logistik surat suara pada hari pencoblosan serentak, Rabu (14/2/2024).
"Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan surat suara pada saat hari pemungutan suara di wilayah Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya," kata Vidya dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Kotak Suara Terendam Banjir, Lima TPS di Kelapa Gading Gelar Pemungutan Suara Susulan
Di Kecamatan Rawalumbu, 17 TPS kekurangan surat suara DPRD Provinsi sehingga pemilih hanya mencoblos empat surat suara.
Sementara di Kecamatan Mustikajaya, ada sembilan TPS yang mengalami kendala serupa, yakni kekurangan lembar surat suara DPRD Provinsi.
Rekomendasi akan diserahkan ke KPU Kota Bekasi selaku penyelenggara untuk memutuskan PSL di TPS tersebut.
Berikut daftar TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk PSL:
Baca juga: Bacakan Replik, Kubu Siskaeee Pertanyakan Status 10 Tersangka Lain dalam Kasus Film Porno
Kecamatan Rawalumbu
1. TPS 219: Kurang 95 surat suara DPRD Provinsi
2. TPS 201: Kurang 48 surat suara DPRD Provinsi
3. TPS 203: Kurang 63 surat suara DPRD Provinsi
4. TPS 204: Kurang 51 surat suara DPRD Provinsi
5. TPS 205: Kurang 100 surat suara DPRD Provinsi
6. TPS 206: Kurang 53 surat suara DPRD Provinsi
7. TPS 217: Kurang 48 surat suara DPRD Provinsi