Meski 10 dari 16 tahanan telah tertangkap, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mempertanyakan apakah peristiwa tersebut merupakan murni kelalaian atau kesengajaan.
Poengky menegaskan, Propam harus memeriksa pimpinan dan anggota yang bertugas di bagian tahanan dan barang bukti, termasuk para petugas jaga tahanan yang piket pada dini hari tersebut.
“Jika terbukti bersalah, mereka harus diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk dicopot dari jabatannya,” ucap Poengky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/2/2024).
Selain hal tersebut, Div Propam juga turut memeriksa apakah petugas sudah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) perawatan tahanan dengan benar atau belum.
“Apakah ada kamera pengawas CCTV di semua ruangan dan kamera pengawas tersebut berfungsi dengan baik? Apakah lampu penerangan terang? Apakah petugas jaga tahanan dalam kondisi tidur atau terjaga saat para tahanan lari?” tutur Poengky.
“Apakah jumlah penjaga tahanan sudah memadai? Tahanan dengan dugaan kejahatan apa saja yang kabur? Mengingat kaburnya tahanan dapat diduga membahayakan masyarakat. Perlu dicek juga apakah ada dugaan keterlibatan anggota memberikan peluang tahanan kabur?” lanjutnya.
Di sisi lain, Poengky juga mempertanyakan mengapa gergaji bisa masuk ke dalam rutan dan benda tersebut justru digunakan untuk melarikan diri.
“Dalam kasus Tanah Abang ini ternyata diperoleh fakta bahwa istri salah satu tahanan telah menyelundupkan gergaji saat besuk. Hal ini berarti menunjukkan lemahnya pemeriksaan terhadap pembesuk,” imbunya.
Baca juga: Cara 16 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang: Memotong Terali dengan Gergaji Sambil Bernyanyi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.