JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh eks organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diduga menyelenggarakan acara bertajuk "Metamorfo Show" di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (17/2/2024).
Kabar tersebut ramai dibicarakan warganet usai sejumlah akun X mempertanyakan kebenarannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Humas TMII Novera Mayang Sari mengatakan, pihaknya menerima izin penyelenggaraan Isra Miraj sebelum acara tersebut diselenggarakan.
Baca juga: Dalam Sidang MK, Saksi HTI Jelaskan Makna Kata Hizbut Tahrir
"TMII menerima surat dari Panitia Metamorfo Show pada tanggal 7 Februari 2024 untuk kegiatan Peringatan Isra Miraj 1445 H yang berlokasi di Gedung Teater Tanah Airku," ungkap Mayang dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Mayang menjelaskan, dalam surat itu diajukan berupa permohonan free pass dan shuttle. Namun, pihak TMII menolak permohonan free pass.
Karena itu, para peserta tetap harus membayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Mayang menyampaikan, acara tersebut sudah mendapat surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kapolsek Cipayung pada 9 Februari 2024.
TMII itu dibawah @KemensetnegRI
bukan ya? Kog bisa kasi izin acara yang diselenggarakan para Dedengkot HTI dengan judul "Metamorfoshow" kayak gini?Mereka ini licik, bergerak saat bangsa ini sedang sibuk dan fokus pada pemilihan umum 2024 pic.twitter.com/L2iisIjdZM
— Amrudin Nejad (@amrudinnejad_) February 22, 2024
Surat itu ditembuskan kepada Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Timur.
Perihal acaranya pun sama dengan yang diinformasikan kepada pihak TMII, yakni peringatan Isra Miraj 1445 H di Gedung Teater Tanah Airku.
"Positioning TMII dalam hal ini sebagai pengelola kawasan. Sehingga, konten atau substansi acara merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara," tegas Mayang.
Baca juga: Dilarang di Indonesia, Mengapa Hizbut Tahrir Langgeng di Inggris?
Mayang mengungkapkan, tidak ada atribut yang terpasang di area luar Gedung Teater Tanah Airku saat acara berlangsung.
Tidak ada pula gangguan kondusifitas keamanan dan kenyamanan pengunjung TMII.
"Saat ini, pihak Kepolisian sedang berkoordinasi bersama Manajemen TMII untuk melakukan investigasi," pungkas Mayang.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI.
Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. Ini terjadi pada 19 Juli 2017.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca juga: Hizbut Tahrir Indonesia Menolak Dibubarkan, Apa Kata Wiranto?
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.