JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkap kasus seorang ibu berinisial T (35) yang menjual anaknya sendiri kepada sindikat seharga Rp 4.000.000.
Awalnya, pada saat T hamil delapan bulan dia berkenalan dengan perempuan berinisial EM (30) melalui grup WhatsApp adopsi bayi.
Mereka berdua sepakat untuk jual beli bayi seharga Rp 4.000.000 itu.
"EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4.000.000 kepada saudara T," kata Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Wanita yang Jual Bayi Berusia 8 Bulan Lewat Situs Online
Sebulan kemudian tersangka berinisial EM mendatangi T yang baru saja melahirkan anaknya di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat.
"Pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi atau pun mendatangi saudari T," kata Syahduddi.
Setelah melahirkan bayinya, T menerima uang dari EM sebesar Rp 1.500.000, serta biaya persalinan T.
"Dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2.500.000," kata Syahduddi.
Baca juga: Majikan Perkosa Remaja hingga Hamil Akan Dijerat Pasal Berlapis jika Terbukti Jual Bayi Korban
Setelah satu minggu, T menagih janji uang pembayaran selanjutnya. Namun, EM selalu mengelak karena belum dapat gaji dari suami.
"EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum punya uang atau mungkin belum diberi uang oleh suaminya," tutur Syahduddi.
Tak terima jawaban EM, T melaporkan perkara ini ke Polsek Tambora dengan alasan kehilangan anaknya.
Selanjutnya, penyidik berhasil mengamankan EM di Karawang, Jawa Barat.
"T ini melapor ke Polsek Tambora tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya.
Baca juga: Kasus Ibu Jual Bayi Baru Lahir, Awalnya Mengaku Kesulitan Biaya, Ternyata Sudah 2 Kali Jual Anak
"Setelah pendalaman, penyidik berhasil menemukan saudari EM ini di salah satu tempat wilayah Karawang Jawa Barat," tutur dia.
Dari hasil interogasi EM, terungkap bahwa T ternyata menjual sang anak kepadanya.
"Dari hasil pendalaman oleh penyidik, kami tetapkan juga T sebagai tersangka karena indikasi TPPO," papar Syahduddi.
Setelah didalami lagi, polisi berhasil menemukan bayi yang sudah dibeli EM sedang berada di pelukan ibu yang berbeda.
Tak sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menemukan empat bayi lainnya di rumah orangtua EM, di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Polisi akhirnya menetapkan T dan EM dengan pasal TPPO. Selain itu, polisi juga menetapkan suami siri EM, AN (33) sebagai tersangka penadah bayi.
Mereka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.