Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kasus Ibu di Tambora Jual Bayinya ke Sindikat Seharga Rp 4 Juta

Kompas.com - 23/02/2024, 16:42 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkap kasus seorang ibu berinisial T (35) yang menjual anaknya sendiri kepada sindikat seharga Rp 4.000.000.

Awalnya, pada saat T hamil delapan bulan dia berkenalan dengan perempuan berinisial EM (30) melalui grup WhatsApp adopsi bayi.

Mereka berdua sepakat untuk jual beli bayi seharga Rp 4.000.000 itu.

"EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4.000.000 kepada saudara T," kata Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Wanita yang Jual Bayi Berusia 8 Bulan Lewat Situs Online

Sebulan kemudian tersangka berinisial EM mendatangi T yang baru saja melahirkan anaknya di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat.

"Pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi atau pun mendatangi saudari T," kata Syahduddi.

Setelah melahirkan bayinya, T menerima uang dari EM sebesar Rp 1.500.000, serta biaya persalinan T.

"Dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2.500.000," kata Syahduddi.

Baca juga: Majikan Perkosa Remaja hingga Hamil Akan Dijerat Pasal Berlapis jika Terbukti Jual Bayi Korban

Setelah satu minggu, T menagih janji uang pembayaran selanjutnya. Namun, EM selalu mengelak karena belum dapat gaji dari suami.

"EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum punya uang atau mungkin belum diberi uang oleh suaminya," tutur Syahduddi.

Tak terima jawaban EM, T melaporkan perkara ini ke Polsek Tambora dengan alasan kehilangan anaknya.

Selanjutnya, penyidik berhasil mengamankan EM di Karawang, Jawa Barat.

"T ini melapor ke Polsek Tambora tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya.

Baca juga: Kasus Ibu Jual Bayi Baru Lahir, Awalnya Mengaku Kesulitan Biaya, Ternyata Sudah 2 Kali Jual Anak

"Setelah pendalaman, penyidik berhasil menemukan saudari EM ini di salah satu tempat wilayah Karawang Jawa Barat," tutur dia.

Dari hasil interogasi EM, terungkap bahwa T ternyata menjual sang anak kepadanya.

"Dari hasil pendalaman oleh penyidik, kami tetapkan juga T sebagai tersangka karena indikasi TPPO," papar Syahduddi.

Setelah didalami lagi, polisi berhasil menemukan bayi yang sudah dibeli EM sedang berada di pelukan ibu yang berbeda.

Tak sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menemukan empat bayi lainnya di rumah orangtua EM, di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Polisi akhirnya menetapkan T dan EM dengan pasal TPPO. Selain itu, polisi juga menetapkan suami siri EM, AN (33) sebagai tersangka penadah bayi.

Mereka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 dan atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com