JAKARTA, KOMPAS.com - Remaja berinisial U (19) mengalami pemerkosaan selama tiga tahun oleh S (52), majikan warung kelontong yang dijaganya, di Cengkareng, Jakarta Barat.
Berharap mendapatkan pekerjaan yang layak, U yang merupakan yatim piatu justru dijadikan budak seks. Selain itu, U tidak pernah mendapatkan gaji dari kerja kerasnya menjaga warung kelontong selama tiga tahun.
Bahkan, pemerkosaan menyebabkan U hamil pada Juli 2021. Namun, U tidak pernah sekalipun mengadukan penderitaan yang dialaminya lantaran kerap diancam.
Akhirnya, pada Maret 2022, U melahirkan seorang anak perempuan. Namun, bayi itu kini tidak berada dalam gendongannya. Bayi tersebut diduga dijual oleh S kepada orang lain melalui sejumlah perantara.
Baca juga: Majikan Perkosa Remaja Yatim Piatu hingga Hamil, Bayi Lahir lalu Dijual
"Setelah lahiran, anaknya ini dijual. Menurut pengakuan, dijual oleh teman pelaku sebesar Rp 10 juta, Rp 3 juta dipakai dibuat persalinan. Kabarnya memang sempat mau diadopsi," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Jumat (2/6/2022).
Ardhie mengatakan, saat ini S diamankan dan disangkakan Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Namun, Ardhie menyebut jika S terbukti terlibat atas dugaan jual beli bayi U, tersangka bisa saja dikenakan pasal berlapis.
Baca juga: Remaja Yatim Piatu yang Dihamili Majikan Tak Pernah Digaji Selama 3 Tahun Bekerja
"Bila nanti penyelidikan mengarah ke sana bisa saja pasal yang disangkakan akan bertambah. Namun, saat ibu kita masih mengejar fakta keberadaan bayi tersebut," kata Ardhie.
Ardhie mengatakan, saat ini polisi masih mendalami kasus perjual-belian bayi yang dilahirkan U. Ia mengatakan, beberapa nama telah disebutkan dalam proses penyerahan bayi.
"Sempat ada yang bilang katanya seseorang ada yang mau mengadopsi bayi tersebut. Namun, setelah diserahkan, bayi itu justru diberikan lagi ke orang lain. Nah, orang tersebut masih kita mintai keterangan," jelas Ardhie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.