JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang buntut 16 tahanan kabur dari Mapolsek Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Propam Polda Metro Jaya terkait sanksi terhadap anak buahnya.
"Semua sudah diperiksa. Nanti kan ada prosesnya. Ya kita tunggu (sanksi) dari Polda karena kan Pamen (yang memeriksa), di Polda," ujar Susatyo saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: 16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Bakal Disidang Etik
Dia menyebut, pemeriksaan telah selesai. Namun, Susatyo tak membeberkan lebih rinci terkait hal tersebut.
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri, seperti yang diputuskan terhadap empat personel anggotanya.
"Iya, sama, pasalnya sama (Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022)," kata Susatyo.
Dia tak menampik, bila dua anggotanya itu juga bakal disidang etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dosa 4 Anggota Polisi yang Bikin 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur
Diberitakan sebelumnya, 16 tahanan kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2/2024).
Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menangkap delapan tahanan yang melarikan diri yaitu Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal.
Istri tahanan Komeng, Rizki Amelia, juga ditangkap karena membantu pelarian itu. Sementara itu, dua tahanan langsung ditangkap pada hari yang sama usai beberapa saat melarikan diri.
Polisi mengamankan mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Sementara, enam tersangka yang kini masih dicari adalah Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34).
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap enam tersangka yang masih melarikan diri,” ucap Susatyo, Kamis (22/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.