TANGERANG, KOMPAS.com - Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengungkapkan, konten video porno jaringan internasional yang diperankan anak di bawah umur asal Indonesia telah diproduksi sejak 2022.
Film porno ini terungkap berdasarkan kerja sama antara Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) pada Agustus 2023.
"Itu (video porno) terjadi dari sepanjang tahun 2022, sudah dilakukan sebelum informasi kerja sama ini kami lakukan dengan pihak FBI," kata Ronald saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Produksi Film Porno Jaringan Internasional: Korban Anak di Bawah Umur
Menurut dia, setidaknya ada delapan anak Indonesia yang menjadi pemeran di dalam video porno jaringan internasional itu. Konten tersebut diperjualbelikan oleh tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ.
"Ada kurang lebih 1.000 gambar dan kurang lebih 3.000 video yang sudah diproduksi, dihasilkan. Memang produksinya dengan secara manual menggunakan peralatan handphone," ujar Ronald.
Tersangka HS, lanjut dia, berperan mencari anak-anak untuk terlibat dalam produksi video porno. HS mulanya mengajak korban untuk main gim dan memberikan hadiah secara cuma-cuma.
"Pelaku mendatangi korban dan mengajak. Orangtua si korban ini juga pernah didatangi. Jadi artinya prosesnya tidak dengan tiba-tiba, tetapi diawali dengan komunikasi untuk pendekatan," jelasnya.
Setelah itu, korban diminta untuk melakukan aktivitas seksual sambil direkam oleh para pelaku. Bahkan, HS juga menawarkan pelaku lainnya untuk menjadi pasangan korban dalam pembuatan video.
Diketahui, transaksi jual beli video porno berlangsung melalui percakapan di akun Telegram. Menurut Ronald, durasi video pun cukup singkat antara 2-5 menit.
Baca juga: Dari 11 Tersangka Film Porno Hanya Siskaeee yang Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Hukum
"(Video porno) diperjualbelikan dengan harga jual antara 50 dollar sampai dengan 100 dollar," ungkap Ronald.
Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan disidangkan di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.
Baca juga: Siskaeee Minta Status Tersangka Produksi Film Porno Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.