Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 5 Pelaku Produksi Film Porno Jaringan Internasional: Korban Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 24/02/2024, 16:44 WIB
Zintan Prihatini,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap lima pelaku berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ yang memproduksi film porno dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai pemeran utamanya.

Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika atau Violence Crime Against Children Taskforce terkait konten pornografi anak.

"Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang semuanya adalah laki-laki," ungkap Ronald dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Baca juga: Dari 11 Tersangka Film Porno Hanya Siskaeee yang Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Penyidik kemudian mencari penyebar video tersebut, melalui akun Telegram. Diketahui, transaksi jual beli video porno berlangsung melalui percakapan di akun itu.

"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap lima pelaku," ucap Ronald.

Polisi kemudian menangkap HS yang berperan mencari korban, yang merupakan anak di bawah umur untuk memerankan film porno. Setelahnya empat pelaku lainnya ikut ditangkap.

"Dari hasil pengembangan terhadap satu pelaku (HS), kemudian dilakukan penelusuran sehingga penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya MA, AH, KR dan NZ," papar dia.

Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Film Porno Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Ronald menyampaikan pelaku mencari korban untuk berhubungan seksual, lalu direkam dan difoto. Para pelaku memperjualbelikan konten porno tersebut antara 50-100 dolar Amerika Serikat.

"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional ini," ujar Ronald.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 65 ayat (1).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com