JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan tersangka Argiyan Arbirama (19) menonton video porno disebut memicunya memerkosa sang kekasih, mahasiswi berinisial KRA (21).
Kesimpulan ini didapat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
Polisi juga menemukan banyak video porno di ponsel tersangka.
"Hasilnya biar sudah resmi baru (diinformasikan). Tetapi ada kaitannya, kalau kata ahli ada kaitan (dengan tindak pemerkosaan)," ungkap Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yandri Mono saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).
"Itu kan masalah perilaku sehari-harinya. Artinya dia memang gemar menonton atau melihat konten-konten porno," tambah dia.
Baca juga: Hasil Tes Psikologis Pembunuh Mahasiswi di Depok: Pelaku Terbiasa dengan Kekerasan
Selain itu, ahli menemukan fakta bahwa Argiyan tinggal di lingkungan yang terbiasa dengan tindakan kekerasan.
Namun, polisi tak menyebutkan apakah Argiyan korban atau pelaku kekerasan di lingkungannya.
"Lebih besar kepada (faktor) lingkungan, dari kecil (pelaku) hidup di lingkungan kalau menurut hasil pemeriksaan psikologi, dia sudah terbiasa dengan kata-kata kasar, tindakan berbau kekerasan," kata Yandri.
Adapun pelaku memerkosa KRA untuk memenuhi hawa nafsunya. Lantaran korban melawan, Argiyan pun mencekik leher KRA hingga korban meninggal dunia.
"Artinya dia (pelaku) bisa melakukan aksinya tanpa kesulitan, sehingga dia lakukan kekerasan yang kemudian berujung korban meninggal dunia," papar Yandri.
Baca juga: Mahasiswi di Depok Tewas Dicekik Kekasih, Polisi: Kehabisan Oksigen karena Sumbatan Aliran Napas
Menurut hasil visum, KRA tewas karena kehabisan oksigen setelah dicekik Argiyan di rumah kontrakan wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Kesimpulannya korban meninggal karena adanya sumbatan aliran napas di leher. Karena memang di lehernya ditemukan tanda kekerasan," jelas Yandri.
Ia melanjutkan, terdapat pula luka bekas kekerasan di mulut dan leher KRA. Ditemukan pula sisa sperma pada tubuh korban.
Untuk diketahui, KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore oleh ibu pelaku, yakni FT, yang mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.