Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Film Porno, Ajukan Pemeriksaan Jiwa dan Praperadilan

Kompas.com - 30/01/2024, 07:56 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno hasil produksi kelasbintang.com, berupaya untuk menangguhkan penahanan kliennya.

Kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, mengatakan timnya bakal mengajukan pemeriksaan kesehatan kliennya kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

“Kami akan progres ke situ untuk mengajukan itu (pemeriksaan kejiwaan),” ujar kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).

“Tetapi kami sedang koordinasi dengan tim kuasa hukum untuk bagaimana tekniknya nanti untuk mengajukan permohonan itu,” imbuh dia.

Baca juga: Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Belum Dapat Surat Keterangan dari Dokter

Belum kantongi bukti medis

Kendati bakal ajukan pemeriksaan kejiwaan, Boy mengaku belum mengantongi bukti medis bahwa Siskaeee mengidap gangguan jiwa.

Boy mengatakan, tim kuasa hukumnya baru mendapatkan informasi tersebut dari keluarga Siskaeee.

“Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” ungkap Boy.

Di sisi lain, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, sebelumnya mengatakan kliennya itu sudah pernah memeriksakan kondisi kejiwaannya.

"(Siskaeee) mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Alasan Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Diduga Tak Sesuai Prosedur

Permohonan ditolak

Polda Metro Jaya sudah menerima surat permohonan Siskaeee. Namun, penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan Siskaeee sebagai tersangka diperlukan oleh penyidik.

"Penahanan masih dibutuhkan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Ade, Sabtu (27/1/2024).

Siskaeee ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari, setelah penjemputan paksa dirinya pada Rabu (24/1/2024).

Siskaeee ditahan lantaran dua kali mangkir pemeriksaan. Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Lusa, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi ke PN Jaksel

Ajukan praperadilan lagi

Tim kuasa hukum Siskaeee juga bakal mengajukan gugatan praperadilan kembali atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com