JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno hasil produksi kelasbintang.com, berupaya untuk menangguhkan penahanan kliennya.
Kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, mengatakan timnya bakal mengajukan pemeriksaan kesehatan kliennya kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
“Kami akan progres ke situ untuk mengajukan itu (pemeriksaan kejiwaan),” ujar kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).
“Tetapi kami sedang koordinasi dengan tim kuasa hukum untuk bagaimana tekniknya nanti untuk mengajukan permohonan itu,” imbuh dia.
Baca juga: Sebut Siskaeee Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum Belum Dapat Surat Keterangan dari Dokter
Kendati bakal ajukan pemeriksaan kejiwaan, Boy mengaku belum mengantongi bukti medis bahwa Siskaeee mengidap gangguan jiwa.
Boy mengatakan, tim kuasa hukumnya baru mendapatkan informasi tersebut dari keluarga Siskaeee.
“Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” ungkap Boy.
Di sisi lain, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, sebelumnya mengatakan kliennya itu sudah pernah memeriksakan kondisi kejiwaannya.
"(Siskaeee) mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Alasan Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Diduga Tak Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya sudah menerima surat permohonan Siskaeee. Namun, penyidik menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan Siskaeee sebagai tersangka diperlukan oleh penyidik.
"Penahanan masih dibutuhkan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Ade, Sabtu (27/1/2024).
Siskaeee ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari, setelah penjemputan paksa dirinya pada Rabu (24/1/2024).
Siskaeee ditahan lantaran dua kali mangkir pemeriksaan. Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Lusa, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi ke PN Jaksel
Tim kuasa hukum Siskaeee juga bakal mengajukan gugatan praperadilan kembali atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Mungkin besok atau lusa kami akan mendaftarkan gugatan praperadilan kembali,” ujar Tofan Agung Ginting di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Gugatan kembali didaftarkan karena hakim yang memimpin sidang perdana telah mengabulkan permohonan pencabutan.
Dalam gugatan terbaru nanti, Tofan menyebut, akan ada beberapa hal yang ditambahkan.
Salah satunya perihal penangkapan dan penahanan kliennya yang diduga tak sesuai prosedur.
“Menurut hemat kami, ada indikasi penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yang tak sesuai prosedur. Jadi, nanti kami tambahkan soal ini,” tutur dia.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Kami Kumpulkan Bukti
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Senin.
Pengamatan Kompas.com di ruang sidang 4, Hakim Tunggal mengabulkan hal itu setelah kubu Siskaeee melayangkan permohonan secara tertulis.
“Menetapkan dan mengabulkan permohonan yang diajukan perihal pencabutan gugatan,” ujar hakim.
“Meminta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara ini,” sambung dia.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo,Zintan Prihatini, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.