JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) diundur, agar tak berdampak pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, penataan data kependudukan itu tentunya akan mempengaruhi daftar pemilih tetap (DPT), yang sudah ditentukan untuk Pemilu 2024.
Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 hingga kini belum selesai sampai nanti ada penetapan hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Karena takut terjadi hal hal tidak diinginkan terkait DPT. Makanya kami rekomendasikan ganti, menjadi setelah Pemilu,” ujar Mujiyono saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Diundur, Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah Tunggu Penetapan Hasil Pemilu
Di samping itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk proses sosialisasi dan pendataan warga.
“Pertimbangannya perlu waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yg akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta menunda tahapan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tidak lagi tinggal di Ibu kota bakal dilaksanakan setelah keluar penetapan hasil Pemilu 2024.
“Iya kami masih menunggu pengumuman resmi Pemilu. Jadi belum bulan Maret ini,” ujar Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Cara Cek NIK Warga DKI Jakarta yang Akan Dinonaktifkan Maret 2024
Budi menerangkan, penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta adalah bagian dari program penataan tertib administrasi kependudukan.
Menurut dia, hal ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keakuratan data kependudukan di Ibu Kota, karena akan berdampak pada proses pembangunan dan kebijakan publik.
“Sejak akhir tahun 2023 kami telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” ujar Budi.
Sedangkan untuk warga DKI Jakarta yang sedang bertugas maupun mengenyam pendidikan di luar kota dan negeri, tidak akan terdampak penertiban dokumen kependudukan.
“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta,” kata dia.
Baca juga: Dalam Sepekan, LRT Jabodebek Dua Kali Mengalami Gangguan
Merujuk unggahan X @DKIJakarta, Kamis (15/2/2024), penonaktifan atau pembekuan NIK dalam rangka penataan kependudukan ini rencananya dilakukan mulai Maret 2024.
Penataan kependudukan dilakukan karena setiap penduduk wajib memiliki identitas yang domisilinya sesuai dengan alamat tempat tinggal masing-masing.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah atau terkendala," tulis Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.