Amanda menyampaikan, relasi kuasa antara atasan dengan bawahan, dianggap menjadi faktor penyebab korban mulanya enggan melapor ke polisi.
"Itu kan banyak pertimbangan. Rasa ketakutan, apalagi dia tau lho yang namanya rektor itu ya ber-uang, dia banyak koneksi," tutur dia.
ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Terkini, RZ telah meminta pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Minggu (25/2/2024).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, pihaknya bakal menunggu hingga 30 hari untuk menelaah permohonan RZ.
"Maksimal dalam 30 hari kami akan beri keputusan (pendampingan). Kecuali ada keadaan darurat," kata Edwin.
Edwin menyebut, perlu dilakukan beberapa hal termasuk pemeriksaan kondisi psikologis korban.
"Berdasarkan Undang-Undang, kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Terakhir, rekam jejak pemohon," ungkap dia.
LPSK juga nantinya bakal mengirimkan undangan kepada RZ dan ETH. Namun, Edwin belum memerinci kapan undangan itu bakal dilayangkan.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihaknya telah menerima surat penangguhan pemeriksaan ETH. Terduga pelaku seharusnya diperiksa hari ini di Mapolda Metro Jaya.
"Sudah diterima (surat penangguhan). Diperiksa nanti tanggal 29 Februari 2024," sebut Ade melalui pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.