JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan kematian putra artis peran Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pantauan Kompas.com di lokasi, penyidik menggunakan dua boneka untuk menggantikan peran Dante dan anak perempuan Yudha Arfandi (33), yakni MMA.
Adapun, dua boneka itu dibawa ke kolam renang orang dewasa yang kedalamannya mencapai 1,5 meter.
Baca juga: Hadiri Rekonstruksi Kematian Dante, Tamara Tyasmara Tak Kuasa Menahan Tangis
Sembari menunggu polisi menyiapkan dua boneka yang merupakan alat peraga itu, Yudha selaku tersangka berdiri di tepi kolam.
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, pelaku memerhatikan para penyidik dengan tangan terborgol.
Kemudian, polisi mengarahkan Yudha untuk jongkok di tepi kolam dan menghadap dua boneka itu.
Ia diinstruksikan untuk seolah-olah sedang memberi arahan kepada dua boneka yang digunakan untuk menggantikan peran Dante dan MMA.
Selanjutnya, penyidik mengarahkan pelaku untuk masuk ke dalam kolam renang dan melanjutkan adegan yang diklaim pelaku sebagai cara melatih berenang.
Baca juga: Dalam Rekonstruksi, Yudha Arfandi Peragakan 12 Adegan Sebelum Tenggelamkan Dante
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Baca juga: Kesaksian Sahabat Soal Gaya Pacaran Tamara Tyasmara dengan Yudha Arfandi, Disebut Sering Bertengkar
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.