Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, MAKI Bakal Gugat Polda Metro Jaya karena Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

Kompas.com - 01/03/2024, 09:55 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat Polda Metro Jaya melalui skema praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantaran tak kunjung menahan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Rencana hari ini (gugatan praperadilan) didaftarkan di PN Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui pesan singkat, Jumat (1/3/2024).

Dalam berkas yang diterima Kompas.com, pemohon dalam gugatan tersebut terdiri dari MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Yayasan Lembaga Kerukunan Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Sementara pihak termohon 1 ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan termohon 2 Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kompolnas: Kalau Buktinya Kuat, Apa Lagi yang Ditunggu?

"Bahwa termohon 1 dan termohon 2 telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ujar para pemohon dalam berkas gugatan.

Boyamin menjelaskan, di dalam berkas gugatan itu pemohon juga meminta hakim untuk memerintahkan para termohon agar menahan Firli.

"Para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata pemohon.

Berdasarkan berkas gugatannya, kendala Polda Metro Jaya menangani perkara ini dikarenakan belum memadai untuk melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau brigadir jenderal.

Baca juga: Polda Metro Jaya Diminta Cari dan Segera Tahan Firli Bahuri

"Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang dua (inspektur jendral) dan di bawah komando langsung dari Kapolri," ungkap para pemohon.

Adapun Polda Metro Jaya telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL, Senin (26/2/2024) dalam pemeriksaan yang kelima kalinya. Namun, dia tak hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain. Firli kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ucap Ade, Jumat (22/2/2024).

Ade menyebut, hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan kembali berkas perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com