Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perundungan Siswa SMA Swasta di Serpong Terancam Penjara 7 Tahun

Kompas.com - 01/03/2024, 14:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan bahwa empat tersangka perundungan SMA swasta di Serpong terancam hukuman 7 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menerapkan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 170 Ayat (1) KUHP berbunyi, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Alvino dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/2/2024).

Baca juga: Ada Luka Bakar di Tangan Korban Perundungan Siswa SMA Swasta di Serpong

Terhadap tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.

“(Dalam pasal tersebut) dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” ujar Alvino.

Sementara, satu ABH lainnya diterapkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf d juncto Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukuman paling lama sembilan bulan,” kata Alvino.

Oleh karena itu, ada 12 orang yang terlibat dalam kasus dengan rincian empat ditetapkan sebagai tersangka dan 8 merupakan ABH.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan twit dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di SMA Binus School di Serpong terhadap salah seorang siswa.

Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.

Baca juga: Polisi: 12 Siswa SMA Swasta di Serpong Lakukan Perundungan dengan Dalih Tradisi

Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.

Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.

“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” seperti dikutip Kompas.com dari twit akun X @BosPurwa.

Akun tersebut pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.

Baca juga: 12 Orang Terlibat Kasus Perundungan Siswa SMA di Serpong: 4 Ditetapkan Tersangka dan 8 ABH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com