Adapun, kasus terungkap saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu.
Pelapor menerima informasi bahwa ada situs yang mengaku sebagai situs resmi organisasinya.
Polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW.
Pekerja serabutan itu beralamat di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. Pada Rabu (28/2/2024), ia diringkus ke kantor polisi.
Ia dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.