"JMW membuat blogspot palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur tidak resmi. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," Ade berujar.
Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, total keuntungan itu masih penghitungan sementara.
"Kerugian (keuntungan bagi pelaku) dan jumlah korban sementara. Kami masih menyelidiki lebih lanjut," kata Ardian, Minggu.
Namun, ia tidak menuturkan lebih lanjut apakah ada kemungkinan korban bertambah atau tidak.
Baca juga: Polisi: Pemuda di Mampang Prapatan Tewas karena Tawuran, Bukan Dibacok OTK
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari kediaman pembuat sertifikat habib palsu, JMW.
"Barang bukti yang disita adalah handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B, dan email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com," ujar Ade.
Pekerja serabutan ini beraksi menggunakan tiga barang bukti tersebut dari kediamannya di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat.
Ade mengatakan, penyitaan barang bukti bermula dari penggeledahan pada Rabu (28/2/2024).
Penggeledahan dilakukan usai jajarannya mendapati alamat JMW dari hasil penyelidikan, dan berkoordinasi dengan RT setempat.
"Tim melakukan penggeledahan terhadap perangkat target, yang didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," kata Ade.
Baca juga: Harga Telur di Pasar Jaksel Naik, Pedagang: Banyak Pelanggan Protes
Selanjutnya, JMW diringkus ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JMW dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.