Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkapnya Modus Pembuatan Sertifikat Habib Palsu di Kalideres, Catut dan Pakai Logo Rabithah Alawiyah

Kompas.com - 04/03/2024, 06:52 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus pembuatan sertifikat habib palsu di Kalideres, Jakarta Barat, terbongkar pada Rabu (28/2/2024).

Pelaku berinisial JMW (24) ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya karena diduga mencatut nama organisasi Rabithah Alawiyah dalam kejahatannya.

Penipuan ini terungkap saat pihaknya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud.

Baca juga: 6 Orang Tertipu Pembuatan Sertifikat Habib Palsu di Kalideres, Kerugian Lebih dari Rp 18 Juta

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berujar, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu.

"Pada sekitar Desember 2023, korban (pelapor) mendapat informasi bahwa ada blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah," ungkap dia dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

Iming-imingi "jalur belakang"

Dalam aksinya, JMW menggunakan situs bernama https://maktabdaimi.blogspot.com. Situs itu berisi nasab (keturunan) semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah.

Sebagai informasi, Rabithah Alawiyah merupakan organisasi tempat berkumpul orang-orang Hadrami. Organisasi ini juga mencatat keturunan Nabi Muhammad yang berada di Tanah Air.

Hanya, situs resmi mereka adalah https://rabithahalawiyah.org/.

Baca juga: Pembuat Sertifikat Habib Palsu Duplikasi Logo Rabithah Alawiyah agar Calon Korban Percaya

"Pemilik blogspot tersebut (JMW) menduplikasi logo milik Rabithah Alawiyah, agar seolah-olah blogspot resmi milik Rabithah Alawiyah," papar Ade.

Melalui situs palsu itu, JMW menawarkan jika ada orang-orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah, mereka bisa mengurusnya lewat "jalur belakang" alias jalur tidak resmi.

Tarif Rp 4 juta

Adapun pelaku menawarkan tarif Rp 4 juta bagi orang-orang yang ingin namanya terdaftar. Mereka menawarkan jasa "jalur belakang" di blogspot tersebut.

Nominal itu disebut memungkinkan nama orang-orang yang tertarik tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.

Setidaknya, sudah ada enam orang yang tertipu pembuatan sertifikat habib palsu tersebut.

Baca juga: Terduga Jambret di Cakung Dikepung Massa, Warga: Enggak Ngaku Ambil HP Korban

"Total keuntungan yang didapat oleh tersangka lebih kurang Rp 18,5 juta dari enam korban itu," ujar Ade.

Sejak menerima laporan itu, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW.

"JMW membuat blogspot palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur tidak resmi. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," Ade berujar.

Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, total keuntungan itu masih penghitungan sementara.

"Kerugian (keuntungan bagi pelaku) dan jumlah korban sementara. Kami masih menyelidiki lebih lanjut," kata Ardian, Minggu.

Namun, ia tidak menuturkan lebih lanjut apakah ada kemungkinan korban bertambah atau tidak.

Baca juga: Polisi: Pemuda di Mampang Prapatan Tewas karena Tawuran, Bukan Dibacok OTK

Ponsel dan laptop disita

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari kediaman pembuat sertifikat habib palsu, JMW.

"Barang bukti yang disita adalah handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B, dan email rabithahalwiyahpusatj@gmail.com," ujar Ade.

Pekerja serabutan ini beraksi menggunakan tiga barang bukti tersebut dari kediamannya di Kampung Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat.

Ade mengatakan, penyitaan barang bukti bermula dari penggeledahan pada Rabu (28/2/2024).

Penggeledahan dilakukan usai jajarannya mendapati alamat JMW dari hasil penyelidikan, dan berkoordinasi dengan RT setempat.

"Tim melakukan penggeledahan terhadap perangkat target, yang didapati jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah," kata Ade.

Baca juga: Harga Telur di Pasar Jaksel Naik, Pedagang: Banyak Pelanggan Protes

Selanjutnya, JMW diringkus ke Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

JMW dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tim Redaksi : Nabilla Ramadhian, Akhdi Martin Pratama, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com