Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Online Mudik Gratis Jateng 2024

Kompas.com - 04/03/2024, 21:30 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Mudik gratis ke Provinsi Jawa Tengah dengan armada bus akan dibuka pada tanggal 6 Maret 2024. 

Program ini merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota Jawa Tengah bekerja sama dengan bantuan Gubernur Jateng, Walikota/Bupati se-Jawa Tengah, Jasa Raharja, Bank Jateng, PT Semen Gresik, Perum Perumnas dan BAZNAS Jateng.

Melalui akun resmi Akun resmi Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, jadwal keberangkatan terbagi menjadi dua yakni bus dan kereta. Kloter untuk bus diberangkatkan tanggal 6 April 2024 di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII.

Sementara keberangkatan untuk kereta dilakukan pada tanggal 7 April 2024.

Cara Daftar Online

  • Kunjungi situs resmi melalui www.pedamateng.penghubung.jateng prov.go.id
  • Scroll ke bawah untuk melihat jumlah ketersediaan bus.
  • Setelah dipastikan kuota Bus masih ada sesuai tujuan kemudian klik tombol "MENDAFTAR"
  • Siapkan 16 digit NIK dan Nomor Whatsapp Anda dan pastikan benar saat mengisi data, karena untuk cek status dan unduh e-tiket membutuhkan NIK dan Nomor WA yang didaftarkan.
  • Pilih tujuan mudik.
  • Ketua Kelompok Wajib Memiliki KTP Jawa Tengah, selanjutnya anda harus mengisi NIK, Nama Lengkap, Usia. Tempat Lahir, Pekerjaan dan Nomor WA Aktif
  • Sebagai Anggota Kelompok yang diisi hanya NIK, Nama Lengkap, dan Usia.
  • Jika semua sudah terisi dengan lengkap dan benar, klik "SIMPAN".
  • Unggah KTP/KIA/KK dan foto bukti pekerjaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom yang tersedia
  • Anda diberikan waktu 2 x 24 jam untuk upload/unggah dokumen persyaratan pada menu CEK STATUS
  • Ukuran maksimal foto yang diunggah adalah 5MB dengan format jpg/pdf.
  • Setelah upload dokumen selesai dan tersimpan pendaftaran sudah berhasil.
  • Selanjutnya tunggu proses verifikasi data untuk dinyatakan lolos atau tidak
  • Klik Tombol "CEK STATUS" secara berkala untuk mengetahui status lolos atau tidak, apabila anda dinyatakan lolos selanjutnya anda dapat mengunduh e- Tiket.

Baca juga: Pemprov Jateng Bakal Gelar 100 Pasar Murah hingga Lebaran

Persyaratan

  • Memiliki KTP Jawa Tengah (Apabila KTP non Jawa Tengah dapat mendaftar ke Bank Jateng Cabang Jakarta)
  • Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (Ojek, ART, Pedagang Asongan, kaki lima, Pengemudi, Buruh dan lainnya).
  • Pendaftar Satu Keluarga/Kelompok maksimal 4 orang.

Dokumen yang wajib diunggah pada saat pendaftaran

  • ΚΤΡ/ ΚΙΑ
  • Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga
  • Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contoh:
  • Pengemudi Ojek Online menyiapkan foto akun kemitraan ojek online
  • ART, pedagang menyiapkan foto sedang bekerja/ berada di tempat kerja
  • Pengemudi (bajaj, taksi, dill) menyiapkan foto bersama dengan kendaraannya
  • Dokumen yang akan diunggah dengan format foto/jpg pdf dengan ukuran maksimal 5 MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com