JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara mengenai banyaknya keluhan di media sosial mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sejumlah warganet mengaku telah dicoret sebagai penerima bantuan KJMU. Berbagai komentar terkait keluhan itu beredar di akun X @timpenguinnas pada Selasa (5/3/2024).
Dalam akun X itu, warganet curhat bahwa nama mereka dicabut dari daftar penerima KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Baca juga: KJMU Mahasiswa di Jakarta Dicoret, Heru Budi: Melihat Kemampuan Keuangan DKI
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, pemberian KJMU kepada mahasiswa itu melihat kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
"Tentunya (untuk KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta," ujar Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2024).
Dengan demikian, terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena adanya mekanisme baru dari tahun-tahun sebelumnya.
Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.
"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," ucap Heru.
Baca juga: Heru Budi: Pemberian KJMU ke Mahasiwa Sudah Tepat Sasaran
DTKS juga telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemadanan DTKS dengan Regsosek itu untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) mahasiswa ber-KTP DKI per katagori.
Kategori desil yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan antara lain sangat miskin (desil satu), miskin (desil dua), hampir miskin (desil tiga), dan rentan miskin (desil empat).
Sementara mahasiswa yang tak lagi sebagai penerima KJMU masuk dalam kategori desil lima sampai 10, sehingga yang dianggap mampu kemudian dicoret dari bantuan sosial itu.
"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS," ungkap Heru.
Baca juga: Usai Coret Peserta KJMU, Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran untuk Penerima
Heru menambahkan, pemberian bantuan sosial melalui KJMU sudah sesuai sasaran karena mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) melalui porses penyesuian pada November-Desember 2023.
"Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru.
Ia memastikan, penyaluran KJMU tak diterima mahasiswa yang masuk golongan mampu. Hal itu karena Pemprov DKI menyelaraskan data DTKS dengan Bappenda DKI
"Dia (mahasiswa) memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Dana ini kan terbatas," kata Heru.
"Kami bisa beri bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yang memang layak secara data," imbuh dia.
Baca juga: Ungkap Kendala Lamanya Penyaluran KJP dan KJMU, Kadisdik: Harus Siapkan Ratusan Ribu Buku Tabungan
KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI dan terdaftar dalam DTKS.
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti mejelaskan, jumlah mahasiswa penerima KJMU pada tahap I tahun 2024 yakni 19.023 orang.
"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan semangat kepada adik-adik mahasiswa penerima KJMU dari Pemprov DKI Jakarta yang saat ini terdaftar ada sebanyak 19.023 orang," kata Widyastuti.
Setiap mahasiswa diberi bantuan Rp 1,5 juta per bulan dengan total 9 juta dalam satu semester.
Mahasiswa penerima KJMU tersebar berkuliah di 124 perguruan tinggi dengan rincian 110 perguruan tinggi negeri (PTN), dan 14 perguruan tinggi swasta (PTS).
Baca juga: 2 Bantuan Biaya Kuliah Sedang Dibuka bagi Warga Jakarta, Ini Beda KIP dan KJMU
Pemprov DKI kembali pendaftaran penerima bantuan KJMU bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jakarta. Mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses situs P4OP.jakarta.go.id/kjmu.
"Kami, Pemprov DKI melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti.
Pemprov DKI akan memverifikasi dan validasi data bagi mahasiswa penerima bansos agar tetap sasaran. Disdik DKI membuka kanal aduan dan konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan sampai satu bulan ke depan yang dimulai pada Rabu ini.
"Selama masa satu bulan ke depan silakan mengakses di nomor WhatApp 081585958706 atau telepon 021-8571012 atau web KJP.jakarta.go.id," ucap Widyastuti.
Pendaftaran kembali dibuka usai media sosial dihebohkan soal pencabutan hak mahasiswa penerima KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Pemprov DKI meminta maaf terkait persoalan itu. Widyastuti menyebut, kehebohan tersebut hanya disinformasi.
"Soal masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan terutama KJMU, mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini," kata Widyastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.