JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, pemberian Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sudah sesuai sasaran.
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini menyatakan, pemberian KJMU mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) melalui porses penyesuian pada November-Desember 2023.
"Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," ujar Heru di Bali Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: KJMU Mahasiswa di Jakarta Dicoret, Heru Budi: Melihat Kemampuan Keuangan DKI
Ia memastikan, penyaluran KJMU tak diterima mahasiswa yang masuk golongan mampu. Hal itu karena Pemprov DKI menyelasarskan data DTKS dengan Bappenda DKI
"Dia (mahasiswa) memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Dana ini kan terbatas," kata Heru.
"Kami bisa beri bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yg memang layak secara data," imbuh Heru.
Heru menanggapi soal banyaknya keluhkan masyarakat di media sosial yang mengaku telah dicoret sebagai penerima bantuan KJMU oleh Pemprov DKI.
Berbagai komentar terkait keluhan mengenai pencoretan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta itu beredar di akun X @timpenguinnas pada Selasa (5/3/2024).
"Tentunya (untuk pencoretan KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta," ujar Heru.
Adapun terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru.
Kini, Dinas Pendidikan DKI menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.
"Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos," ucap Heru.
Baca juga: Polemik Dicabutnya Bantuan KJMU oleh Pemprov DKI, Dianggap Pupuskan Harapan Para Mahasiswa
DTKS juga disebut telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Heru menjelaskan, pemadanan DTKS dengan Regsosek itu dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) per katagori.
Kategori desil yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan antara lain sangat miskin (desil satu), miskin (desil dua), hampir miskin (desil tiga), dan rentan miskin (desil empat).
Sementara mahasiswa yang tak lagi sebagai penerima KJMU masuk dalam kategori desil lima sampai 10, sehingga dianggap mampu dan dicoret dari bantuan sosial itu.
"Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS," ungkap Heru.
Baca juga: Pemrov DKI: Dana KJP dan KJMU Tahap 1 Senilai Rp 1,5 Triliun Sudah Tersalurkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.