JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 471 pengendara motor dan mobil berhenti melewati marka garis putih dekat zebra cross saat lampu merah di perempatan Mall PGC, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2024) sore.
Kompas.com memperoleh data tersebut setelah memantau kondisi lalu lintas di sana pada pukul 16.40-17.40 WIB.
Pengamatan di lokasi, mayoritas pengendara yang sering berhenti melewati marka garis putih itu berasal dari arah Jalan Dewi Sartika dan Pasar Induk Kramatjati.
Pengendara dari arah Jalan Dewi Sartika berhenti untuk mengambil ancang-ancang berbelok kanan menuju arah Pasar Induk Kramatjati dan lurus ke arah Halim.
Sementara dari arah Pasar Induk Kramatjati, mereka melanggar aturan lalu lintas itu untuk melaju lurus ke arah Cawang dan belok kanan ke arah Halim.
Pelanggaran aturan lalu lintas ini cukup membuat kagok warga yang ingin menyeberangi zebra cross.
Beberapa orang tampak ragu untuk menyeberang karena kendaraan berhenti cukup dekat dengan zebra cross.
Bahkan, tidak jarang motor dan mobil berhenti di sepanjang zebra cross. Walhasil, warga menyeberangi zebra cross dengan menyelip di antara pengendara motor.
Sementara itu, beberapa warga memilih untuk menyeberang di luar zebra cross.
Baca juga: Satlantas Bogor Janji Beri Atensi Penuh Soal Banyaknya Pelanggaran Lalu Lintas di Simpang Semplak
Ada pula yang ragu untuk menyeberang karena deretan kendaraan yang berhenti melewati garis putih itu seperti hendak menerobos lampu merah.
Jenis pelanggaran aturan lalu lintas ini juga membuat kagok pengendara motor dan mobil yang taat aturan.
Sebab, terkadang kendaraan tidak hanya berhenti melewati garis putih, tetapi juga melewati zebra cross.
Dengan kata lain, titik berhentinya kendaraan-kendaraan itu memakan lajur pengendara dari arah lain yang sedang lampu hijau.
Ini tampak jelas saat pengendara dari arah Pasar Induk Kramatjati hendak menuju arah Cawang.
Beberapa harus melaju sedikit ke tengah perempatan. Mereka menghindari menabrak bagian depan kendaraan yang berhenti di depan zebra cross.
Baca juga: Lalu Lintas di Lampu Merah Simpang Semplak Bogor Semrawut, 1.259 Pelanggaran dalam Satu Jam
Sebagian pengendara yang melanggar aturan tidak boleh berhenti melewati garis putih, juga melanggar aturan lain.
Mereka turut menerobos lampu merah. Ada 388 pengendara yang tidak tertib dengan petunjuk pada lampu lalu lintas.
Namun, jumlah itu juga termasuk pengendara yang tidak berhenti melewati garis putih.
Sebagian besar pelanggar lampu lalu lintas datang dari arah Jalan Dewi Sartika ke arah Pasar Induk Kramatjati dan Halim.
Sementara sisanya datang dari arah Cawang menuju arah Jalan Dewi Sartika dan Pasar Induk Kramatjati.
Selain berhenti melewati garis putih dan menerobos lampu merah, ada berbagai jenis pelanggaran yang Kompas.com catat sepanjang waktu pemantauan pada pukul 16.40-17.40 WIB sebagai berikut:
Baca juga: Kronologi Terbakarnya Ruang Server di RS Harapan Bunda Jakarta Timur
1. Menerobos lampu merah: 388 pengendara.
2. Melewati garis putih: 471 pengendara.
3. Tidak mengenakan helm: 290 pengendara.
4. Lawan arah: 11 pengendara.
5. Melebihi kapasitas kendaraan: 102 pengendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.