Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pelaku Penusukan Pemuda di Kafe Kemang Menyerahkan Diri

Kompas.com - 08/03/2024, 16:49 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RJ (22) menyerahkan diri ke polisi usai terlibat kasus pengeroyokan dan penusukan pria berinisial AM (26) di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Satu pelaku berinisial RJ menyerahkan diri ke Mapolsek Mampang kemarin,” ujar Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero saat jumpa pers, Jumat (8/3/2024).

David menyebut, Raj datang sendiri ke kantor polisi sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Duduk Perkara Pengunjung Kafe Kemang Ditusuk Sekuriti, Berawal dari Korban Mabuk

RJ kemudian mengakui bahwa dirinya ikut terlibat pengeroyokan terhadap AM yang terjadi di luar kafe.

“Dia menyerahkan diri dan langsung kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.

Setelah didalami, RJ ternyata bukanlah sekuriti maupun karyawan di kafe tersebut.

RJ merupakan pengunjung yang baru selesai menikmati minuman beralkohol sebelum insiden keributan terjadi.

“Tersangka (RJ) tidak mengenal korban. Dia hanya ikut-ikutan melakukan pemukulan ketika hendak pulang dari kafe,” imbuh David.

Adapun, peristiwa pengeroyokan yang berujung penusukan terhadap AM terjadi di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Insiden ini bermula saat korban memecahkan botol ketika minum-minum di dalam kafe tersebut.

AM sebenarnya telah diberi peringatan oleh master ceremony (MC) yang ada di dalam kafe, tetapi dia tak terima.

Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Kafe Kemang

Korban lalu dibawa sekuriti ke luar kafe dan peristiwa pengeroyokan pun terjadi.

AM diduga dikeroyok oleh lima pria dan salah satunya tiba-tiba menusuk perut korban.

Teman-teman AM sebenarnya telah berupaya untuk menyelamatkan nyawa korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu.

Namun, nyawa AM tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kini, sudah ada empat pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya adalah BBP, RH, SS, dan RJ.

Mereka kemudian disangkakan Pasal 170 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Sekuriti yang Tusuk Pemuda di Kafe Kemang Menyerahkan diri ke Polsek Mampang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com