Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iluni UI Sebut Ada Kejanggalan pada Proses Hukum Aktivis Lingkungan Karimunjawa

Kompas.com - 08/03/2024, 20:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyebut ada kejanggalan pada proses hukum terhadap aktivis Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tankilisan yang ditangkap oleh Polres Jepara terkait Undang-Undang ITE.

Diketahui, aktivis yang merupakan alumni UI itu dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 buntut warga petambak udang yang tidak terima dengan komentar Daniel di media sosial, lalu melapor ke polisi.

"Ketika tim advokasi Iluni UI masuk dalam proses praperadilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas saudara Daniel," ujar Kuasa Hukum Daniel, Gita Paulina T Purba dalam konferensi pers di wilayah Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Iluni UI Bantu Pembelaan Hukum untuk Aktivis Karimunjawa yang Ditangkap Polisi Terkait UU ITE

Adapun dugaan pelanggaran proses hukum yang ditemukan Tim Advokasi Iluni UI pada kasus Daniel, yakni saat proses pemeriksaan di Polres hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Gita dan Tim Advokasi Iluni UI lain menduga bahwa kasus yang menjerat Daniel adalah pesanan karena melihat BAP, keterangan, dan jawaban antara pelapor maupun saksi-saksinya banyak kesamaan.

"Terlihat pada saat Polres Jepara yang belum mengeluarkan status tersangka pada Daniel, pengacara terlapor telah menyampaikan (bahwa Daniel) tersangka di media massa," kata Gita.

"Kemudian pada saat Daniel dipakaikan kaos biru, seragam tahanan sebagai tanda dirinya resmi ditahan, beberapa penyidik Polres Jepara bersorak," imbuh Gita.

Kejanggalan lain, disebutkan bahwa proses penangkapan Daniel dilakukan tanpa ada penyelidikan.

Bahkan, tanggal laporan dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan disebut sama.

Sebelumnya, Daniel kerap menyuarakan warga Karimunjawa yang resah pada kerusakan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambak udang intensif, termasuk mengunggah kondisi kerusakan di Karimunjawa lewat akun medsosnya.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Buntutnya, Daniel dilaporkan warga yang merupakan pengusaha tambak atas pencemaran nama baik dalam komentar Daniel di medsos. Dia ditetapkan tersangka UU ITE pada Juni 2023 lalu.

Polres Jepara mengirim uraian singkat kasus yang menjerat Daniel. Awalnya pada Nivember tahun lalu Daniel menggunggah video Pantai Cemara yang diduga tercemar limbah tambak udang di Karimunjawa.

Lalu muncul sejumlah komentar yang saling menjawab satu sama lain dan mengkritik tambak udang. Lalu, Daniel ikut melontarkan komentarnya dalam unggahannya.

"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intinya sih masyarakat otak udang itu kaya ternak itu sendiri. DIpakani enak, banyak, dan teratur, untuk dipangan," tulis Daniel.

Sebagian warga Karimunjawa yang diduga merupakan petambak udang itu tidak terima atas komentar Daniel dan memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com