Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Mati Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya, Jaksa: Tak Ada Hal Meringankan

Kompas.com - 14/03/2024, 06:59 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengatakan, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan mati terhadap mahasiswa UI, Altafasalya Ardnika Basya (23), yang membunuh adik tingkatnya sendiri, MNZ (19).

"Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," kata Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3/2024).

Dalam penyampaian tuntutan, Alfa mengungkapkan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan kejinya.

"Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia," tutur Alfa dalam persidangan.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati

Alfa menyampaikan hal-hal yang memberatkan sehingga membuat jaksa memberi tuntutan hukuman mati. 

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga korban MNZ, khususnya kedua orang tua korban," ucap Alfa.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Alfa menyatakan Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. 

"Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP," jelas Alfa.

Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tusuk Korban 30 Kali, Rampas MacBook-iPhone, lalu Menangis

Alfa dalam persidangan menuntut terdakwa Altaf dijatuhkan hukuman pidana mati.

Sebagai informasi, Altaf membunuh adik tingkatnya, MNZ (19) pada Rabu (2/8/2023) lalu. Akan tetapi, jasad korban baru ditemukan dua hari kemudian, di sebuah kamar indekos daerah Kukusan, Beji, Depok, pada Jumat (4/8/2023).

Baik Altaf dan MNZ, keduanya merupakan mahasiswa UI program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com