Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City, 8 Korban Berhasil Diselamatkan

Kompas.com - 19/03/2024, 05:24 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang ditampung di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terungkap ketika seorang pria berinisial AS membuat laporan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

AS membuat laporan ke BP3MI Jawa Barat karena sang istri, IF, tiba-tiba batal diberangkatkan ke Dubai sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata

“Istrinya (IF) calon PMI. Dia berangkat dari Garut ke Apartemen Kalibata City karena rencananya mau diberangkatkan ke Dubai. Tapi, tiba-tiba tujuannya dipindah ke Arab Saudi,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Senin (18/3/2024).

Mengendus adanya kejanggalan, BP3MI Jawa Barat akhirnya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan dibuat pada 4 Februari 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan pada hari yang sama.

Polisi gerebek kamar di Apartemen Kalibata City

Setelah menerima laporan dari BP3MI Jawa Barat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan langsung menyisir beberapa kamar apartemen yang diduga menjadi lokasi penampungan calon PMI.

Setelah beberapa jam melakukan penyisiran, ditemukan kamar yang dimaksud di Tower Cendana.

Ketika disatroni oleh petugas kepolisian, ternyata tak hanya IF yang berada di lokasi penampungan.

Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City, Bermula dari Suami Cari Istri

Ditemukan tujuh calon PMI lain yang juga berasal dari Jawa Barat di kamar tersebut.

“Di dalam kamar, kami temukan delapan calon PMI dan seorang perempuan berinisial DA (36),” tutur Yossi.

DA merupakan calo atau sindikat yang bakal memberangkatkan kedelapan calon PMI ke Arab Saudi.

Pelaku akui kirim PMI non-prosedural

Setelah penggerebekan, DA digelandang ke Mapolres Metro Jakarta untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DA mengaku berhubungan dengan Mr. M terkait pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Mr. M adalah sosok yang bertanggung jawab menyalurkan para PMI ke rumah tangga yang membutuhkan asisten rumah tangga (ART).

Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang di Jaksel Dapat Untung Hingga Rp 15 Juta Per Korban

“Setelah kami cek, semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr. M. Mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran,” tutur Yossi.

“Mereka juga memberangkatkan PMI secara ilegal atau non-prosedural,” sambungnya.

Iming-iming uang jadi alasan delapan korban tertarik

Yossi menyebutkan, delapan calon PMI tertarik untuk bekerja di Timur Tengah karena diiming-imingi uang dengan jumlah cukup besar.

Ketika menyetujui untuk menjadi calon PMI, para korban disebut mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta.

Kemudian, korban bakal memperoleh gaji sekitar 1.200 real atau Rp 4.500.000 setiap bulannya selama bekerja.

Baca juga: 8 Warga Jabar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi

“Jadi semua korban itu berangkat ke Apartemen Kalibata City setelah menyetujui uang muka dan perjanjian gaji yang bakal didapat,” ucap Yossi.

Di lain sisi, DA bakal mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta setiap kepala yang berhasil dikirimkan ke Arab Saudi.

Namun, nominal ini relatif, tergantung kesepakatan dengan Mr. M.

“Kalau keuntungan rata-rata bervariasi dan ini masih kami dalami, tapi bisa sampai Rp 15 juta,” kata Yossi.

Dijerat pasal berlapis

Yossi mengatakan, DA bakal dijerat dengan pasal berlapis

Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.

Baca juga: Perempuan Rentan Jadi Korban TPPO, Dirjen Imigrasi Minta Pembuatan Paspor Lebih Ketat

Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com