Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City, Bermula dari Suami Cari Istri

Kompas.com - 18/03/2024, 19:53 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah seorang suami berinisial AS mencari keberadaan istrinya, IF, di apartemen tersebut.

“Istrinya ini (IF) calon pekerja migran Indonesia (PMI). Dia berangkat dari Garut ke Apartemen Kalibata karena rencananya mau diberangkatkan dari sana ke Dubai,” tutur Yossi saat jumpa pers, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Perempuan Rentan Jadi Korban TPPO, Dirjen Imigrasi Minta Pembuatan Paspor Lebih Ketat

Namun, ketika tiba di Apartemen Kalibata City pada akhir Januari lalu, IF mendapat kabar dari orang yang menampungnya, yakni perempuan berinisial DA (36), bahwa dia tak akan ke Dubai.

DA menyebut IF akan bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Mengetahui itu, IF langsung bercerita kepada sang suami. Suami IF yang merasa janggal akhirnya melaporkan hal ini ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat,” tutur Yossi.

BP3MI Jawa Barat lalu membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelidiki kasus ini.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata

Setelah diselidiki, ternyata bukan hanya IF, ada tujuh calon PMI lainnya yang berada di Apartemen Kalibata City.

Selain itu, IF dan tujuh korban lain ternyata bakal diberangkatkan secara ilegal atau non-prosedural.

Berdasarkan temuan itu, polisi bersama BP3MI Jawa Barat lalu melakukan penggerebekan di salah satu tower apartemen.

“(Penggerebekan) terjadi pada 4 Februari 2024. Ditemukan delapan calon PMI dan pelaku DA,” pungkas Yossi.

DA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: 8 Warga Jabar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi

Setelah diperiksa, diketahui bahwa tersangka hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.

Kini, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun

Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com