Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Kompas.com - 19/03/2024, 08:54 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Pelabuhan Merak di Banten merupakan pelabuhan yang digunakan untuk menyeberang ke Pulau Sumatera. 

Biasanya penyeberangan di Pelabuhan Merak ini ramai saat momen hari libur panjang seperti mudik lebaran. Ada baiknya memesan tiket kapal dari jauh hari melalui aplikasi Ferizy menghindari kehabisan tiket.

Dalam penyeberangan ke Pelabuhan Bakaheuni, ada dua jenis kelas layanan kapal yang tersedia yakni ekspress dan reguler. Keduanya memiliki harga yang berbeda. 

Sebagai persiapan, berikut ini rangkuman tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakaheuni tahun 2024. Harga ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ada. 

Reguler

  • Tanpa Kendaraan
    • Dewasa: Rp 22.700
    • Bayi: Rp 1.800
  • Golongan I: Rp 26.500
  • Golongan II: Rp 62.100
  • Golongan III: Rp 133.000
  • Golongan IVA: Rp 481.800
  • Golongan IVB: Rp 447.800
  • Golongan VA: Rp 963.800
  • Golongan VB: Rp 835.300
  • Golongan VIA: Rp 1.594.800
  • Golongan VIB: Rp 1.285.200
  • Golongan VII: Rp 1.860.400
  • Golongan VIII: Rp 2.452.400
  • Golongan IX: Rp 3.755.000

Ekspress

  • Tanpa Kendaraan
    • Dewasa: Rp 84.800
    • Bayi: Rp 4.000
  • Golongan I: Rp 85.000
  • Golongan II: Rp Rp 129.677
  • Golongan III: Rp 187.853
  • Golongan IVA: Rp 749.128
  • Golongan IVB: Rp 491.800
  • Golongan VA: Rp 1.225.928
  • Golongan VB: Rp 904.923
  • Golongan VIA: Rp 2.015.985
  • Golongan VIB: Rp 1.366.620
  • Golongan VII: Rp 1.975.580
  • Golongan VIII: Rp 2.619.845
  • Golongan IX: Rp 3.998.920

Baca juga: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Palembang untuk Mudik Lebaran 2024

Jenis Golongan

  • Golongan I: sepeda
  • Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
  • Golongan III: sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga
  • Golongan IV A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan IV B: mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan V A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan V B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan VI A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
  • Golongan VI B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
  • Golongan VII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter
  • Golongan VIII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter
  • Golongan IX: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com