Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Mengaku Menyesal, Janji Akan Ziarah dan Minta Keringanan dari Hukuman Mati

Kompas.com - 21/03/2024, 07:45 WIB
Larissa Huda

Editor

Bagus menilai, JPU dalam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa semata-mata untuk pembalasan, padahal teori pembalasan telah lama dianggap usang dalam sistem pemidanaan.

"Karena tujuan pemidanaan sesungguhnya adalah untuk memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum, serta melaksanakan fungsi negara untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara," imbuh Bagus.

Baca juga: Polisi Temukan Obat-obatan di Dekat Mahasiswa UI yang Tewas dalam Kamar Indekos

Oleh sebab itu, Bagus sebagai penasihat hukum meminta keringanan hukuman terhadap Altaf dengan mempertimbangkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya serta tidak mempersulit jalannya persidangan;
  2. Bahwa Terdakwa bersifat kooperatif untuk membantu dan membuka peristiwa tersebut;
  3. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
  4. Bahwa Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya;
  5. Bahwa Terdakwa memohon maaf kepada kedua orang tua korban dan berjanji akan beziarah kemakam korban;
  6. Terdakwa masih muda (berumur 23 tahun) dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri;
  7. Bahwa Terdakwa meminta maaf kepada kedua orang tuanya karna telah mengecewakan orang;

Baca juga: Jaksa: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Sangat Keji, di Luar Batas Perilaku Manusia

Tidak ada hal meringankan

Sebelumnya, jaksa menganggap tidak menemukan hal-hal meringankan dalam diri Altaf untuk menuntut hukuman mati.

Sebaliknya, jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman mati antara lain adalah perbuatan Altaf mengakibatkan kesedihan terhadap keluarga korban, khususnya orangtua Naufal.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia,” ujar Alfa.

Terlepas dari hal tersebut, Alfa mengungkapkan bahwa Altaf merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu universitas di Indonesia.

“Yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ucap Alfa.

“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” lanjutnya.

Baca juga: Pelajar SMP Lecehkan Mahasiswa UI yang Sedang Lari Pagi

Tusuk dan rampas harta korban

Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menangkap Altaf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap adik tingkatnya, Naufal, pada Rabu (2/8/2023).

Adapun mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).

Kasus pembunuhan Naufal terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.

Dalam salah satu adegan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (22/8/2023), terungkap pula bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.

Pelaku diduga menusuk korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan beberapa hari sebelumnya.

Setelah tusuk korban, pelaku melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku. Korban ditemukan terbungkus plastik hitam di bawah kasur.

Baca juga: Momen Ganjar Jengkel Saat Diteriaki Mahasiswa UI Bahas Utang

Halaman:


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com