Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Minta Tak Dihukum Mati, Jaksa: Kami Akan Tolak

Kompas.com - 21/03/2024, 12:08 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan mengabulkan permintaan keringanan atas tuntutan hukuman mati Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia berinisial MNZ.

"Kami menolak terkait permohonan keringanan dari hukuman mati yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukum," kata jaksa Alfa Dera saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Mengaku Menyesal, Janji Akan Ziarah dan Minta Keringanan dari Hukuman Mati

Dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, pihak terdakwa menyebut tak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus itu.

Namun, jaksa membantah pembelaan tersebut.

"Atas pledoi yang dibacakan kemarin, kami membantah dan akan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum, yang menyatakan belum terpenuhinya terkait dengan unsur perencanaan," ujar Alfa Dera.

Jaksa menegaskan, pembunuhan mahasiswa UI tersebut direncanakan secara matang oleh pelaku. 

Dalam sidang juga terungkap bahwa Altafasalya sengaja menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.

"Bisa lihat juga dari jumlah luka yang dibuktikan dengan visum yakni ada lebih dari 30 tusuk. Itu membuktikan terkait dengan niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban," tambah Dera.

Baca juga: Menyesal, Pembunuh Mahasiswa UI Berjanji Akan Berziarah ke Makam Korban

Terkait hal tersebut, jaksa akan memberi tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang lanjutan, Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap Altaf atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

Namun, pengacara terdakwa menolak tuntutan tersebut.

"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata penasihat hukum terdakwa, Bagus S Siregar, di PN Depok, Rabu (20/3/2024).

Bagus menyampaikan, tuntutan jaksa menitikberatkan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP, padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.

Menurut dia, JPU terlalu membabi buta dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa, dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan.

Baca juga: Pengacara Pembunuh Mahasiswa UI: JPU Terlalu Membabi Buta Menuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati

"Tentu hal ini sangat keliru karena terdakwa sangat menyesali atas perbuataannya dan juga sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orang tua korban saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024," tutur Bagus.

Tidak hanya itu, Altaf yang akan berziarah ke makam almarhum MNZ sebagai dasar penyesalan atas perbuatannya juga diabaikan JPU dan tetap dituntut pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com