JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial J (41) yang berbuat onar dan merusak tempat cuci pakaian di apartemen wilayah Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Saat ini sudah ada tersangka J yang diamankan. Yang bersangkutan adalah pelaku utama dari kejadian perusakan," ucap Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Soal Pemanggilan Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya: Tunggu Tanggal Mainnya
Menurut Muharram, kejadian itu diketahui pada 6 Oktober 2023.
Korban langsung melapor pada 18 Oktober 2023.
Pelaku kesal kepada petugas tempat cuci pakaian tersebut karena bajunya rusak dan tidak sesuai dengan pesanan.
Setelah itu, pelaku merusak mesin cuci seharga Rp 110 juta. J menghantam mesin cuci dengan tabung gas dan kursi.
"Pelaku kesal karena pesanan tidak sesuai atau rusak," kata Muharram.
Pelaku sempat kabur dan polisi sempat susah menemukan identitas pelaku.
Baca juga: Tiga Bocah yang Main Petasan hingga Buat Gedung Serbaguna Narogong Terbakar Tak Ditahan
"Yang bersangkutan memang memberikan nomor telepon (ke pihak tempat cuci pakaian), kami harus menganalisis dan menemukan siapa pelaku ini," kata Muharram.
Ia pun menangkap J pada Februari 2024 di Provinsi Jambi.
Kepada polisi, J mengaku pindah alamat usai kejadian perusakan itu.
"Benar pelaku sudah pindah alamat setelah kejadian sampai kemudian kami temukan pelaku di Jambi," ungkap dia.
Muharram mengatakan, tidak ada korban dari peristiwa ini. Namun, mesin cuci yang rusak menghambat mata pencarian korban.
"Mesin cuci ini menjadi mata pencarian korban. Perusakan ini menghambat pekerjaan korban," papar dia.
Kejadian ini beredar dalam akun Instagram @kabarnegri. Dua orang pria memakai kaus hijau dan biru muda tampak marah-marah di tempat cuci pakaian itu.
Baca juga: Kasus DBD di Jaksel Melonjak, Dua Kali Lebih Banyak Dibandingkan Tahun Lalu