DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak argumentasi pembelaan Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa UI yang membunuh juniornya dalam replik hari ini, Rabu (27/3/2024).
Sebelumnya, Altaf bersama penasihat hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang meminta keringanan atas tuntutan hukuman mati.
“JPU tidaklah sependapat dengan pendapat atau argumentasi penasihat hukum terdakwa di dalam nota pleidoi atau pembelaannya,” kata JPU Alfa Dera dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu.
Baca juga: Jaksa Sebut Unsur Perencanaan dalam Kasus Mahasiswa UI Bunuh Juniornya Terbukti Nyata
Alfa Dera mengungkapkan, terdakwa sejak awal tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas isi surat dakwaan tersebut.
“Hal ini menunjukkan, terdakwa telah memahami dengan baik uraian perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa,” ungkap Dera.
Kemudian, pembelaan Altaf pada sidang pekan lalu justru mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terkait perbedaan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
“Unsur perbedaan pembunuhan berencana dengan pembunuhan terletak pada apa yang terjadi dalam diri terdakwa sebelum pelaksanaan pembunuhan,” jelas Dera.
Padahal, terdakwa memiliki cukup waktu untuk berpikir secara tenang sebelum membunuh juniornya.
Hal tersebut terlihat dari bagaimana Altaf pergi ke halaman parkir indekos korban untuk mengambil pisau lipat di jok motornya.
Baca juga: Pengacara Pembunuh Mahasiswa UI: JPU Terlalu Membabi Buta Menuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati
Ia menyimpannya dalam kantung celana sebelum kembali masuk kamar indekos.
“Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksaan perbuatan,” tambah Dera.
Pertimbangan lain mengapa JPU menolak pembelaan terdakwa karena aksi tusuk hingga 30 kali terhadap korban bukanlah spontanitas.
“30 luka tusukan pada hasil visum menunjukkan bahwa terdakwa memiliki niat yang jelas dan nyata untuk membunuh korban, bukan sebagai reaksi spontan, tetapi hasil dari proses pertimbangan,” tutur Dera.
Di samping itu, agenda putusan terhadap Altaf akan digelar pada 24 April 2024 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera menuntut Altaf hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Menyesal, Pembunuh Mahasiswa UI Berjanji Akan Berziarah ke Makam Korban
Sebagai informasi, Altaf membunuh junior kampusnya berinisial MNZ pada Rabu (2/8/2023) di indekos korban. Namun, jenazah baru ditemukan pada Jumat (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Jasad ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.