Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Unsur Perencanaan dalam Kasus Mahasiswa UI Bunuh Juniornya Terbukti Nyata

Kompas.com - 21/03/2024, 13:15 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera mengatakan, unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan Altafasalya Ardnika Basya (23) terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) terbukti secara nyata.

Hal tersebut diungkapkan Dera setelah mendengar pernyataan kuasa hukum Altaf, Bagus S Sinegar, saat sidang pledoi kemarin, Rabu (20/3/2024).

"Kami penuntut umum meyakini bahwa unsur perencanaan telah terbukti secara nyata sebagaimana pakta persidangan yang terungkap saat proses pembuktian," kata Dera kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Minta Tak Dihukum Mati, Jaksa: Kami Akan Tolak

Dera mengungkapkan, terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan persiapan menyiapkan alat berupa senjata tajam atas aksi kriminalnya.

"Bisa lihat juga dari jumlah luka yang dibuktikan dengan visum yakni ada lebih dari 30 tusuk. Itu membuktikan terkait dengan niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban," tambah Dera.

Oleh sebab itu, Dera dengan tegas menolak permohonan keringanan hukuman mati yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukum.

"Kami membantah dan akan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum dalam sidang tanggapan nanti," ujar Dera.

Tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa di sidang pledoi kemarin akan digelar pada persidangan Rabu (27/3/2024) mendatang.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pledoi kemarin Bagus menyampaikan, tuntutan hukuman mati terhadap Altaf dinilai terlalu menitikberatkan terdakwa dengan Pasal 340 KUHP padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.

Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Mengaku Menyesal, Janji Akan Ziarah dan Minta Keringanan dari Hukuman Mati

Sedangkan menurut Bagus, perbuatan Altaf adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.

Kedua pasal tersebut memiliki letak perbedaan pada unsur kesengajaan atau tidak atas tindak pidana yang dilakukan.

"Peristiwa bermula atas dasar rasa sakit hati dari terdakwa atas perkataan korban, padahal korban sendiri adalah sahabat dekat terdakwa," ucap Bagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com