JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Penegak Hukum Kedaulatan Rakyat.
Pantauan Kompas.com di lokasi, mereka membawa spanduk besar yang bergambar jajaran Hakim Agung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Joko Widodo.
"Batalkan Pemilu/Pilpres Curang!! Hakim Agung MK, Pengawal dan Benteng Konstitusi!" demikian tulisan dalam spanduk tersebut.
Baca juga: Cerita Warga Pilih Mudik “Diam-diam” demi Kasih Kejutan ke Keluarga di Padang
Mereka menuntut agar Hakim MK dapat bersikap adil dan objektif. Selain itu, mereka juga menuntut impersialitas dan pertanggungjawaban atas keselamatan generasi depan.
"Jokowi, mundur! Jokowi, mundur! Jokowi harus tanggungjawab atas segala yang terjadi di negeri ini. Jangan tunggu sampai Oktober!" seru sang pemimpin aksi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan baru dengan tuntutan yang sama datang. Salah satu di antaranya adalah kaum mahasiswa.
Mereka juga menuntut agar pasangan pemenang Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Sejauh ini, kedua lajur Jalan Medan Merdeka Barat ditutup. Meski begitu, arus lalu lintas di sekitar Patung Kuda lancar.
Baca juga: Heru Budi: Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Bakal Dikebut Saat Musim Panas
Tidak ada hambatan arus lalu lintas menuju Jalan Medan Merdeka Selatan dan MH Thamrin.
Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sebanyak 1.578 personel untuk mengawal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).
“Jumlah pasukan yang kami turunkan 1.578 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro melalui keterangan resmi, Kamis.
Susatyo turut mengimbau agar pedemo dapat tetap memerhatikan hak masyarakat lain.
Baca juga: Pulang ke Yogyakarta, Pemudik Ini Siapkan Rp 1,5 Juta untuk Biaya Transportasi dari Jakarta
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” tegas dia.
Lebih lanjut, Susatyo juga telah mengarahkan agar personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan, serta bersikap humanis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.