JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang penghentian kasus politikus Aiman Witjaksono soal pernyataan Polri tak netral banyak dibaca pada Kamis (28/3/2024).
Pengakuan sopir truk yang membawa mebel lalu tabrak kendaraan lain di Gerbang Tol Halim Utama ikut mereka juga mewarnai pemberitaan kemarin.
Baca juga: Fakta Insiden Bensin Tercampur Air di SPBU Bekasi, Sengaja Dicampur Oknum Sopir dan Kernet Tangki
Berita tentang motif kernet tangki yang jadi tersangka kasus bensin dicampur air di SPBU Pertamina Juanda Bekasi, juga terpopuler. Berikut paparannya:
Polisi menyatakan, polisi resmi menghentikan kasus pelaporan terhadap politisi Aiman Witjaksono soal pernyataan oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, mengatakan, penghentian kasus tertera dalam surat yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).
"Laporan yang berkaitan dengan Saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan, atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," ujar Finsensius, Kamis. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum
Sopir truk berinisial MI (18) mengakui bahwa kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama karena tali gas rem mobil yang dikendarainya sengaja dicopot orang lain.
Dalam video yang diterima Kompas.com, MI menyebutkan, dia baru mengetahui kendaraannya disabotase saat berkendara.
"Saya dikerjain sama orang, tali gas saya dicopotin. Begitu saya pasang tali gas itu, jadi gas itu gak bisa disetel lagi enggak tahu apanya saya enggak kuat lagi ngangkat itunya yang penting digas aja," kata MI, dikutip Kamis. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur
MA (26) kernet tangki yang jadi tersangka kasus bensin dicampur air di SPBU Pertamina Juanda Bekasi, mengaku memiliki utang.
Karena itu, MA nekat menjual pertalite kepada tersangka EK (52) seorang penjaga keamanan, agar bisa membayar utang biaya rumah sakit sebesar Rp 6,5 juta.
"Awak mobil tangki inisial MA (kernet) punya utang Rp 6,5 juta untuk bayar biaya rumah sakit," imbuh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (26/3/2024). Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.