Oleh karena itu, korban langsung melarikan diri agar tak diamuk massa. Namun, Aria justru mengambil pedang dari rumah temannya lalu membacok Supriyadi.
Baca juga: Anggota TNI yang Tewas Bersimbah Darah di Bekasi 4 Kali Dibacok Pedang oleh Pelaku
Wira menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku.
Polisi lalu menangkap Arya saat hendak kabur ke Sumatera Selatan. Kini, tersangka telah ditahan di Markas polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Arya Wira Raja dijerat Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 355 Ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," tutur Wira.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.