JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, meminta kepolisian memeriksa riwayat pelanggaran hukum sopir Toyota Fortuner yang mengaku keluarga Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Seperti diketahui, pengendara bernama Pierre W G Abraham (53) terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan dan mengaku sebagai bagian dari keluarga anggota TNI.
Reza berujar, polisi perlu mengecek sudah berapa kali Pierre menggunakan pelat palsu dan menunjukkan arogansi di jalan raya dengan cara menabrakkan mobilnya ke kendaraan lain.
"Kalau ternyata perilaku 'kampungan' semacam itu sudah ia lakukan sudah berulang kali, maka sebetulnya dia sudah bisa disebut sebaga residivis," ucap Reza pada Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Menurut Reza, pertimbangan seseorang dinyatakan residivis bukan berdasarkan sudah berapa kali ia keluar masuk penjara, tapi merujuk pada berapa kali ia sudah melakukan pelanggaran hukum yang sama.
Kalau pelaku sudah bisa disebut residivis dan divonis bersalah, maka pelaku akan dihukum lebih berat. Bahkan, kata Reza, jika perlu hukuman tersebut harus dikombinasikan dengan denda dan hukuman sosial.
"Tujuannya untuk menimbulkan efek jera agar pelaku tak ulangi perbuatannya dan juga agar masyarakat tidak meniru perbuatan norak serupa," ucap Reza.
Kini Pierre harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya. Ia akhirnya mengenakan baju tahanan usai videonya viral di media sosial.
Kejadian bermula saat Pierre marah karena merasa disenggol mobil pengendara lain yang merekam video. Berawal dari situ, sederet pelanggaran hukum terungkap.
Pasalnya, Pierre sempat mengaku sebagai anggota TNI. Bahkan, ia mengaku sebagai keluarga jenderal bernama Tony Abraham. Ucapan Pierre itu ternyata bualan belaka.
Nomor pelat dinas TNI yang ia gunakan itu palsu. Pierre ternyata juga bukan anggota TNI. Polisi akhirnya menangkap Pierre pada Selasa (16/4/2024).
Adapun Pierre dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Anggi Fauzi Hasibuan mengungkapkan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya berinisial C di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan (saat ditangkap). Cuma ada upaya seperti dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya itu di tempat kakaknya," kata Anggi, Rabu (17/4/2024).
Ia menyampaikan, sejak video percekcokan Pierre dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek viral, pelaku tak lagi kembali ke rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mobil yang dikemudikannya ketika peristiwa terjadi pun disembunyikan di rumah C.
Adapun Pierre terancam dihukum enam tahun penjara atas pemalsuan surat. Mobil berpelat dinas 84337-00 itu diketahui memakai surat tak resmi.
Nomor itu mengarah pada Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut, Pierre dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun beleid itu mengatur tentang pemalsuan surat yang berbunyi,
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama, Jessi Carina, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.