Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Kompas.com - 24/04/2024, 13:33 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi


KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com
- Perempuan berinsial LN (40) membekap keponakannya, EV (7), menggunakan bantal hingga korban lemas lalu tewas. Pembunuhan terjadi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (22/4/2024).

"(Pelaku) lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi di lokasi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Hal itu dilakukan LN agar seakan-akan EV merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya. Namun, pembunuhan yang dilakukan LN pun terkuak ketika warga dan orangtua korban mendapati anaknya tergeletak dalam kondisi lemas tertutup terpal.

Baca juga: TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB, dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," kata Zain.

Ia mengungkapkan, EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Lantaran curiga, ibu korban, WN, menelpon suaminya, A terkait menghilangnya sang anak. Orangtua korban bersama warga kemudian berupaya mencari keberadaannya.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," jelas dia.

Baca juga: Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Korban EV langsung dibawa ke Rumah Sakit BUN, Kosambi. Sayangnya, EV meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV, dan barang bukti, dugaan pembunuhan mengerucut pada sosok LN.

"Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap dirumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Kepada polisi, LN mengaku sakit hati dengan WN. Sebab, lanjut Zain, adik pelaku tak memberikan pinjaman uang.

"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," tuturnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Teluknaga. Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar

Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Akan Dampingi Linda Saat Diperiksa Polda Jabar

Megapolitan
3 ASN Ternate Beli Narkoba Rp 300.000 dari Seorang Perempuan

3 ASN Ternate Beli Narkoba Rp 300.000 dari Seorang Perempuan

Megapolitan
Komnas HAM Dorong Keluarga Vina Cirebon Dapat 'Trauma Healing'

Komnas HAM Dorong Keluarga Vina Cirebon Dapat "Trauma Healing"

Megapolitan
Transjakarta Tambah Layanan Rute Stasiun Klender-Pulogadung via JIEP

Transjakarta Tambah Layanan Rute Stasiun Klender-Pulogadung via JIEP

Megapolitan
Anggota Komisi I DPR Ungkap Ada Pihak yang Mau Media Bisa Dikontrol

Anggota Komisi I DPR Ungkap Ada Pihak yang Mau Media Bisa Dikontrol

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba yang Dipakai Tiga ASN Ternate

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba yang Dipakai Tiga ASN Ternate

Megapolitan
Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada 'Orang Dalam'

Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada "Orang Dalam"

Megapolitan
Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Megapolitan
Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Megapolitan
Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Megapolitan
PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com