JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan juru parkir (jukir) liar ditertibkan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Kompas.com berkesempatan untuk mengikuti tiap langkah petugas Sudinhub tatkala melakukan penertiban bersama Satpol PP.
Setiap jukir liar yang didatangi petugas menunjukkan reaksi beragam.
Baca juga: Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja
Ada yang kaget dan pasrah ketika disatroni. Namun, ada juga yang tetap tenang ketika dihampiri.
Dalam kegiatan ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu menyebut, ada 11 orang yang terjaring razia.
Mereka semua adalah jukir liar yang berjaga di minimarket.
Semua jukir yang tertangkap basah kemudian langsung dibina dan diberikan informasi bahwa profesinya melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Saat kami menemukan juru parkir liar, kami melakukan pembinaan, salah satunya dengan memberikan arahan atau aturan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Bernad di kantornya.
“Yang bersangkutan lalu diminta membuat surat pernyataan untuk tak lagi menjadi jukir liar,” sambung dia.
Baca juga: Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub
Husin (70), jukir liar di sebuah minimarket Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, hanya bisa pasrah saat diminta untuk berhenti dari pekerjaannya.
Ia mengaku, tak mengetahui ada Perda yang mengatur perihal jukir.
“Iya pak, saya terima dengan lapang dada. Saya berterima kasih karena sudah diberitahu bahwa menjadi tukang parkir itu dilarang,” kata dia kepada petugas yang menyatroninya.
Husin menegaskan, dirinya tak ambil hati dan tak keberatan untuk meninggalkan profesinya.
Ia bahkan berjanji untuk berhenti menjadi seorang jukir.
“Namanya dilarang, mau gimana, kan itu peraturan, saya enggak keberatan,” ungkap dia.
Husin mengungkapkan, baru beberapa bulan terakhir menekuni profesi sebagai jukir di minimarket.
Ia terpaksa menjadi jukir karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di usia senjanya.
Terlebih, penyakit glaukoma yang menyerang matanya membuat mayoritas pemberi kerja enggan memberinya kesempatan.
“Saya sudah lama enggak kerja, mata saya kurang awas, saya menderita glaukoma. Ini juga jadi jukir cuma beberapa jam setiap hari, paling dua jam, buat cari uang untuk sarapan saja. Karena ada jukir yang sebenarnya,” ucap dia.
Baca juga: Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...
Senada dengan Husin, jukir liar lain di Jalan KH Abdullah Syafei bernama Bagus (48) juga bakal beralih profesi dalam waktu dekat.
Ia akan kembali menekuni profesi lamanya, yakni pengemudi ojek online (ojol).
“Kalau memang dilarang (jadi jukir), mungkin saya bakal ngojek full time saja nanti,” kata dia.
Bagus mengungkapkan, profesi ojol telah ditekuninya selama beberapa tahun.
Namun, ia mulai beralih menjadi jukir ketika ada kenalan yang menawarinya pekerjaan untuk menjaga parkiran minimarket.
“Saya baru satu tahun jadi jukir, dulu ditawarin teman. Jadi ngojek cuma sampingan saja setelah itu,” ungkap dia.
Baca juga: “Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”
Berbeda dengan Husin dan Bagus, seorang jukir minimarket bernama Matsuri (46) keberatan jika harus meninggalkan profesinya.
Hal itu disebabkan karena profesi ini telah ditekuninya selama satu dekade terakhir.
Dari hasil jukir, Matsuri bisa membiayai anak-anaknya sekolah dan membuat dapur di rumahnya selalu ngebul.
“Saya sebenarnya ikut saja kalau aturannya gitu, tetapi nanti bagaimana dengan anak dan istri saya, mau makan apa mereka,” kata Matsuri di minimarket Jalan Prof. Dr. Soepomo, Tebet.
Ia merasa tak melakukan pekerjaan yang ilegal.
Pasalnya, pihak minimarket telah memberinya izin untuk menjaga dan mengatur parkiran.
“Saya sejak 2014 menjadi jukir di sini, enggak ada larangan selama 10 tahun ke belakang, baru ini. Saya juga telah mendapat izin dari pihak minimarket,” ucap dia.
Beberapa jukir yang terjaring razia tak menampik bahwa mereka harus memberikan setoran kepada oknum tertentu setiap harinya.
Matsuri mengaku memberikan sejumlah uang kepada oknum berseragam setiap harinya.
“Saya sih setor juga ke oknum-oknum sini lah, yang pegang wilayah sini,” ujar dia.
Namun, Matsuri enggan membeberkan lebih rinci terkait siapa oknum yang diberikan uang setoran olehnya.
Ia hanya memberitahu bahwa oknum itu adalah aparat yang memiliki kantor tak jauh dari lokasi minimarket.
“Iya biasalah, kalau daerah sini dipegang sama mereka (oknum). Kantornya tak jauh dari sini,” tutur dia.
Baca juga: Jukir Liar yang Masih Bandel Akan Dikenai Sanksi Tindak Pidana Ringan
Sementara itu, Bagus juga membenarkan bahwa dirinya harus memberikan setoran usai shift kerjanya sebagai jukir berakhir.
Berbeda dengan Matsuri, oknum yang diberi setoran oleh Bagus disinyalir merupakan organisasi masyarakat (ormas).
“Kalau itu (kasih setoran) ada. Saya kasih ke kelompok yang menaungi parkir di wilayah ini,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.