Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Kompas.com - 16/05/2024, 18:31 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru parkir (jukir) liar di Tebet yang masih beraksi meskipun sudah ditertibkan bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa denda atau kurungan.

Tipiring bakal dikenakan karena masih ada jukir di lokasi minimarket yang telah dirazia, kemarin, Rabu (15/5/2024).

“Nanti rencananya kami akan ada tindak lanjut dengan sidang tipiring,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Bernad menegaskan, tipiring bakal dikenakan ketika petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan penindakan.

Penindakan rencananya dilakukan bulan depan setelah masa pembinaan selesai.

“Satu bulan ini kami fokus memberikan edukasi, kami bina. Nanti kalau sudah penindakan, kami datangi lagi minimarketnya, kami cek masih ada atau tidak (jukirnya),” tutur dia.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada Pasal 10 diatur bahwa "setiap orang yang memungut uang parkir tanpa izin bisa dikenakan sanksi denda dan sanksi kurungan".

Sanksi kurungan paling singkat adalah 20 hari dan paling lama 90 hari.

Baca juga: Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Sementara, denda paling sedikit sebanyak Rp 500.000 dan paling banyak
Rp 30.000.000.

Diberitakan sebelumnya, juru parkir (jukir) liar masih terlihat di seluruh minimarket yang sempat disatroni petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, kemarin, Rabu.

Pantauan Kompas.com di lima minimarket kawasan Tebet, Kamis, jukir liar masih leluasa menarik uang dari para pelanggan minimarket.

Baca juga: Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Salah satunya di minimarket yang berada di Jalan Prof. Dr. Soepomo.

Terdapat dua jukir yang berjaga di depan toko.

Mereka menarik uang parkir dari setiap pelanggan yang hendak mengeluarkan kendaraannya dari area minimarket.

Meski terlihat tidak memaksa meminta bayaran, tetapi setiap pengunjung memberikan jukir tersebut dengan nominal rata-rata Rp 2.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com