Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kompas.com - 18/05/2024, 12:20 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesalkan perbuatan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke Asep Kosasih yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Kami sangat menyesalkan adanya kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X," ungkap Sekretaris Ditjen Hubud Kemenhub Cecep Kurniawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

"Jika (kasus ini) terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.

Baca juga: KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, apa pun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi dalam hitungan detik.

Karena itu, ia berharap agar semua pekerja di lingkungan Kemenhub tidak melakukan perbuatan yang merusak nama instansi.

"Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu, sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi, akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Cecep.

Adapun Cecep menyebut telah membebastugaskan Asep alias untuk sementara waktu atas perbuatannya.

“Kami telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih,” kata Cecep.

Cecep mengatakan, pembebastugasan terhadap Asep dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan terkait dugaan KDRT.

Baca juga: Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Saat ini, Asep tengah diperiksa oleh Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Perhubungan Udara.

Di lain sisi, Cecep mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mencampuri dugaan penistaan agama yang diduga turut dilakukan Asep.

Itu disebabkan hal tersebut masuk ke dalam ranah pribadi.

“Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan,” tutup Cecep.

Sebagai informasi, Asep Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama karena kedapatan mengucap sumpah sambil menginjak kitab suci.

Hal itu dilakukan Asep untuk membuktikan kepada sang istri, Vany Kosasih, bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan seorang dokter kecantikan.

Baca juga: Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Selain itu, Asep juga dilaporkan ke polisi atas kasus KDRT terhadap Vany.

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Asep telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Namun, sampai saat ini, Asep disebut tak kunjung ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com