Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Kompas.com - 20/05/2024, 22:26 WIB
Rizky Syahrial,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu di Jakarta Timur berinisial NKD (46) merekam putrinya sendiri berinisial RH (16) saat sedang disetubuhi pacar di sebuah kos kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat.

Saat RH diketahui hamil, NKD menyuruh sang putri untuk melakukan aborsi. 

"Setelah hamil, pelaku berusaha untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).

Polisi mengungkap, NKD melakukan berbagai upaya agar RH keguguran.

Di awal kehamilan RH, NKD membelikan nanas muda untuk putrinya. Namun, kandungan RH ternyata tetap kuat.

Ketika kandungan RH memasuki usia tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan. Saat itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp 2 juta ke N. 

"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Nicolas.

Baca juga: Malu dan Bingung, Alasan Sang Ibu Aborsi dan Buang Janin ke KBB Tanah Abang

Setelah obat penggugur kandungan tersebut dikantongi N, NKD langsung menyuruh putrinya untuk mengonsumsi. 

Obat itu ternyata langsung bereaksi ke tubuh RH, membuat perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

Polisi menyebut, bayi RH hidup dan bernapas ketika lahir. 

Mengetahui hal tersebut, NKD meminta N membawa bayi itu ke puskesmas untuk diberi pertolongan. Namun, nyawa bayi tersebut tak tertolong.

"Jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N ke puskesmas, namun tidak tertolong nyawa bayi itu," jelas Nicolas.

Saat ini, polisi tengah mencari penjual obat aborsi yang dibeli N di Pasar Pramuka.

Sementara, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur, lantaran masih di bawah umur. Adapun pacar RH disebut menjalani hukuman di Polres Metro Bekasi Kota.

Sedangkan NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.

NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Mayat Bayi yang Dibuang di KBB Tanah Abang Ternyata Hasil Aborsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com