Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Juharto datang sekitar pukul 14.26 WIB dengan mengendarai sepeda motor.
Ia langsung memarkirkan sepeda motornya di depan JIS dan meminta izin untuk masuk ke Rusun KSB kepada para sekuriti yang sedang berjaga.
Namun, belasan sekuriti yang berjaga tidak mengizinkan Juharto masuk.
Juharto merasa tidak terima dan kesal. Akhirnya, ia beradu mulut dengan para sekuriti.
"Dari tadi saya sopan ya, dari tadi saya sopan!!" teriak Juharto.
Baca juga: Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi
Setelah dijemput oleh dua orang warga KSB, akhirnya Juharto diizinkan masuk oleh para sekuriti.
Di tengah polemik digeruduknya KSB oleh ratusan sekuriti, Jakpro mengeluarkan pernyataan resmi terkait ganti rugi yang sudah diberikan kepada warga.
Jakpro menyebutnya dengan istilah "ganti untung". Jakpro mengaku sudah melakukan ganti untung kepada warga KSB yang rumahnya tergusur akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019 lalu, melalui program Resettlement Action Plan (RAP).
"Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp 1,17 miliar," kata pihak Jakpro dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com.
Jakpro juga mengaku sudah melakukan berbagai sosialisasi secara humanis kepada warga KSB.
Sampai akhirnya mereka sepakat untuk mengosongkan area eksisting dan membongkar huniannya sendiri.
"Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, di mana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari," sambung pihak Jakpro.
Banyak warga menurut Jakpro, merasa terbantu karena menerima kompensasi di tengah Pandemi Covid-19 yang saat itu tengah melanda Indonesia.
Eks warga Kampung Bayam memang menempati kampung susun itu secara ilegal. Sebab, Jakpro belum memberikan akses resmi untuk menempati hunian itu.
Warga bersikeras untuk menempati Kampung Susun Bayam karena bangunan itu dijanjikan kepada mereka sebelum penggusuran.
Mereka menempati emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Akibatnya, Jakpro melaporkan warga ke polisi.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.