Adapun mengenai barang bukti, polisi mengamankan empat buah HP, satu unit motor Vario, tiga sajam celurit, dan tiga sajam cocor bebek.
Akibat perbuatannya, MR yang merupakan pelaku utama pembacokan terancam dikenai Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembacokan oleh kelompok orang tak dilakukan terjadi pada seorang remaja di daerah Cimanggis, Kota Depok, Minggu (19/5/2024).
"Korbannya MFN kena luka bacok di lengan kanan dan betis kanan," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga, Minggu (19/5/2024).
Insiden terjadi pada Minggu dini pagi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Nurul Hikmah, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.