Mukti mengatakan, Sofyan sudah tiga kali mengedarkan sabu itu ke Jakarta.
Saat ini, polisi sedang mendalami aliran dana bisnis narkotika yang dijalankan Sofyan. Polisi belum bisa memastikan apakah dana penjualan narkotika itu juga dipakai Sofyan untuk kampanye pada Pemilu 2024 kemarin.
Namun demikian, pelaku dipastikan bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami dalami uang itu ke mana, yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU karena dia sebagai bandar narkoba," kata Mukti.
Bersamaan dengan itu, polisi juga mencari seseorang berinisial A yang diduga menyuplai sabu ke Sofyan. A diduga berada di Malaysia.
"Di Malaysia ada tersangka atas nama A, dia adalah Warga Negara Indonesia," kata Mukti.
Baca juga: Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil
Polisi pun menduga, bisnis narkoba Sofyan berkaitan dengan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Pasalnya, sabu yang diedarkan keduanya sama-sama dibungkus menggunakan kemasan teh China.
"Ini masih kami dalami kembali apakah dia (Sofyan) masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama," ucap Mukti.
Mukti mengatakan, Fredy merupakan gembong narkoba yang dulunya mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.
Sementara Sofyan juga mengaku mendapat sabu dari A yang tinggal di Malaysia.
"Kami masih mendalami dan mencari tersangka A yang tinggal di Malaysia," jelas Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.