Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bintang Empat Prabowo Pemberian Jokowi Digugat, Dinilai Langgar UU dan Sarat Konflik Kepentingan

Kompas.com - 29/05/2024, 10:34 WIB
Ryan Sara Pratiwi,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pangkat istimewa Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 lalu.

Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/24 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Masyarakat sipil yang terdiri dari keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatan terhadap Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mereka berharap, PTUN dapat mengambil tindakan tegas dengan mengoreksi pemberian pangkat untuk Prabowo. 

"Gugatan ini bukan sekadar gugatan menggugat aspek-aspek administratif saja," ungkap pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M Fadhil Alfathan, di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

"Tapi kami ingin menguji sejauh mana PTUN berani mengambil tindakan tegas, berani mengambil tindakan korektif terhadap berbagai macam tindak tanduk pemerintahan yang berada di luar jalur koridor HAM," sambung dia.

Koalisi masyarakat sipil menyatakan, pihaknya memiliki sejumlah alasan sehingga meminta PTUN membatalkan kenaikan pangkat bintang empat untuk presiden terpilih RI tersebut.

Tak sesuai UU

Menurut Fadhil, pemberian pangkat istimewa untuk Prabowo tidak sesuai dengan Undang-undang TNI (UU TNI). Pasalnya, pangkat itu diberikan ketika Prabowo sudah tidak lagi bertugas di militer. 

"Kalau kita mengacu kepada UU TNI, tidak ada sama sekali ketentuan UU TNI yang bilang bahwa ada pangkat yang bisa diberikan kepada prajurit yang sudah purnatugas atau purnawirawan," ujarnya.

Fadhil menyebut, kenaikan pangkat merupakan bagian dari pengembangan karier di TNI.

Sementara, Prabowo sudah pensiun dari militer sejak akhir 1998. Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) itu diberhentikan berasar dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan keputusan presiden saat itu, BJ Habibie.

Rekam jejak buruk

Selain itu, koalisi masyarakat sipil menilai, pemberian pangkat istimewa tersebut perlu dibatalkan karena Prabowo memiliki rekam jejak buruk di militer.

Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Roslaina, mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra itu diduga terlibat dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, yang termasuk dalam pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM).

Alih-alih pemberian pangkat, kata Jane, kasus tersebut seharusnya dapat dilanjutkan di tingkat penyidikan.

"Kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998 dokumennya pun masih ada di Komnas HAM, dan Komnas HAM bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melanjutkannya di tingkat penyidikan," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com